» » » Pemadaman Bergilir, LBH Somasi PLN

Bandarlampung, Teraslampung.Com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melayangkan surat somasi ke PLN Wilayah Lampung, Kamis (6/3).

Somasi LBH tersebut kepada pihak PLN, terkait pemadaman listrik secara bergilir di daerah ini sepanjang Maret 2014, dan telah menimbulkan reaksi keras dari publik.

LBH memberikan waktu tujuh hari (7x24 jam) kepada PLN untuk memperbaiki sistem pelayanan, sehingga tidak ada lagi mati lampu. “Selain itu, PLN dapat memberi penjelasan kepada publik penyebab pemadman listrik,” jelas Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi.

Pemadaman listrik secara bergilir di Lampung belakangan ini, telah menuai banyak protes dari masyarakat dan pengusaha. Apalagi, akibat pemadaman listrik yang dilakukan  PLN berdampak bagi masyarakat, seperti kerugian materi, juga  masyarakat gelisah karena ketidakpastian pemadaman.

“Jadwal pemadaman yang dilansir PLN kadang tidak sesuai, dan berubah-ubah. Ini membuat masyarakat kecewa,” kata Ilham, 52, warga  di Kemiling, Bandarlampung.

LBH Bandarlampung menilai, pemadaman listrik oleh PLN telah menyalahi aturan. Berdasarkan peraturan dalam Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan  Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Listrik.

“Di sana disebutkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik secara terus-menerus,” kata Silalahi lagi.

Sebab itu, kata Wahrul, LBH Bandarlampung melayangkan surat somasi kepada pihak PLN dan memberikan waktu selama 7x24 jam untuk PLN segera memperbaiki sistem penyediaan tenaga listrik.

Bahkan, tegas Wahrul Fauzi, pihaknya juga siap  menempuh jalur hukum dengan menggugat PT. PLN Wilayah Lampung apabila perusahaan BUMN tersebut tidak merespon somasi  LBH.

Menurut Wahrul Fauzi Silalahi, LBH Bandarlampung juga juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat  yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik.

“Laporan masyarakat akan dijadikan materi dalam gugatan, jika somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan dari PLN,” tutupnya. (isb)


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply