» » MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Antasari Azhar
Jakarta—
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi arena penuh hari saat ketua Majelis Ketua Hamdan Zoelva menyatakan mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) UU KUHAP yang diajukan mantan Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Kamis (6/3).

Begitu Hamdan Zoelva menyatakan permohonan Antasari diterima, pria asal Palembang yang pernah bertugas di Kejati Lampung itu tak kuasa menahan menangis. Antasari tampak beberapa kali menyeka air matanya. Di sampingnya, Ida Laksmiwati (istri Antasari) dan anak perempuannya, Ajeng Oktarifka,  matanya juga tampak berkaca-kaca.

"Tiada kata lain selain alhamdulilah. Doa kami dikabulkan Allah," ujar Antasari, seusai sidang MK.

Beberapa waktu lalu PK yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung sehingga ia terpaksa harus melanjutkan masa penahananya yang hingga kini sudah selama lima tahun. Antari dituduh menjadi otak pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari mengatakan masih ada dua hal belum jelas terkait kasus pembunuhan Nasrudin yang dituduhkan melibatkan dirinya  Pertama, tidak diketahui siapa yang membuat dan mengirimkan pesan pendek (short message service/sms) yang mengatasnamakan dirinya terhadap Nomor HP Nasrudin. Pesan pendek berbunyi 'Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya' itu menjadi alat untuk menjerat Antasari.

"Persoalannya, kalau tidak ada sms itu, kok saya bisa didakwakan? Salah saya kalau saya katakan rekayasa? SMS tidak ada tapi kok saya didakwakan?” ujarnya.

Kedua, penghilangan barang bukti yakni baju korban. Menurut Antasari, baju korban sangat penting karena darah di baju tersebut bisa dipindai sehingga bisa diketahui kapan korban ditembak.

Ketiga, proyektil dan senjata yang dijadikan tidak sesuai. Proyektil yang dihadirkan di persidangan adalah kaliber 9 mm dan senjata revolver. Di persidangan, Antasari mengutip pendapat alm ahli forensik UI dr Abdul Munim Idris, proyektil tersebut tidak cocok dengan revolver.

Menurut Antasari dia sudah mengantongi bukti-bukti baru (novum) dalam pengajuan PK selanjutnya. Novum itu, kata dia, nantinya akan diungkap di persidangan PK.

"Novum itu ada. Termasuk pengakuan dari seseorang yang ingin menebus dosa kepada saya. Orang itu mengaku dialah pertama kali mengelaborasi," ujar Antasari.



«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply