» » » KPU Tetapkan Masa Kampanye

R. Usman/Teraslamlung.com

Jakarta-- KPU Pusat sudah menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari 2014 hingga 5 April 2014. Pelaksanaan kampanye antara lain  melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga.

Sedang pendaftaran identitas juru kampanye (jurkam) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka oleh peserta pemilu.

Berikut Jadwal Tahapan Pemilu 2014:

1. Audit Dana Kampanye 6 - 8 April 2014
2. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilih Luar Negeri 30 - 6 April 2014
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara 9 April 2014
4. Penetapan Hasil Pemilu:
    A. Penetapan Partai Politik memenuhi ambang batas 7-9 Mei 2014
    B. Penetapan Kursi Calon Terpilih 11-18 Mei 2014
5. Pengucapan Sumpah / Janji Juli-Oktober 2014
6. Pengajuan Perselisihan / Gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi 12-14 Mei 2014
7. Penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu 1 Oktober-1 November 2014

Sesuai pasal 36 ayat 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2013, media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan mengiklankan kampanye harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan berkampanye.

Terkait penyusunan dan penyampaian kampanye, KPU sudah memberikan ketentuan di antaranya sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik dan menjalin komunikasi yang sehat antara peserta pemilu dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dicoret Dari DCT

KPU  mengingatkan partai politik peserta pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami dan mematuhi aturan kampanye baik ketentuan yang tertuang dalam undang undang maupun peraturan KPU. Sebab caleg yang melanggar aturan kampanye dapat dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

“Ada beberapa poin dalam ketentuan kampanye, jika pelaksana kampanye yang juga calon anggota legislatif melanggarnya maka kepesertaannya sebagai calon anggota legislatif dapat dibatalkan,” ujar komosioner KPU Pusat,  Ferry Kurnia Rizkiyansyah. di Jakarta, Selasa (4/3).

Menurut Ferry larangan kampanye tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.



«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply