» » » » Kampanye Pemilu 2014 Dimulai 16 Maret

R, Usman/Teraslampung,com

Jakarta--Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menetapkan masa kampanye akbar atau  rapat umum, dan kampanye melalui media massa pada 16 Maret - 5 April. Untuk itu, KPU  mengingatkan partai politik peserta pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami dan mematuhi aturan kampanye baik ketentuan yang tertuang dalam undang undang maupun peraturan KPU.

KPU juga telah menetapkan zona kampanye akbar atau rapat umum parpol yang akan berlangsung 21 hari tersebut.  Kampanye akan melibatkan langsung 4 partai politik di setiap dapil pada hari yang sama.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (4/3) mengatakan, setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum.

“KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal,” ungkapnya.

Ferry menjelaskan povinsi yang punya satu sampai dua dapil, kampanye dilakukan 2 kali selama 21 hari. Untuk provinsi yang punya 3 dapil, kampanye dilakukan sebanyak 3 kali oleh masing-masing parpol.

Sementara provinsi yang daerah pemilihannya lebih dari tiga, kampanyenya dilakukan sebanyak 5 kali oleh tiap parpol. Terdapat 26 provinsi dengan 1-2 dapil, 4 provinsi dengan 3 dapil dan 3 provinsi dengan lebih dari 3 dapil.

“Dengan demikian setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR RI,” terang Ferry.

Untuk lokasi kampanye, Ferry mengatakan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Penentuan lokasi kampanye dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan oleh pengurus partai tingkat provinsi dan/atau calon anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya, pelaksanaan kampanye anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Sementara kampanye untuk calon anggota DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. Calon anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye, orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan," kata Fery.

KPU  mengingatkan partai politik peserta pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami dan mematuhi aturan kampanye baik ketentuan yang tertuang dalam undang undang maupun peraturan KPU. Sebab caleg yang melanggar aturan kampanye dapat dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

“Ada beberapa poin dalam ketentuan kampanye, jika pelaksana kampanye yang juga calon anggota legislatif melanggarnya maka kepesertaannya sebagai calon anggota legislatif dapat dibatalkan,” ujar  Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Ferry menerangkan larangan kampanye yang tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply