Bambang Satriaji/Teraslampung.com
"Dengan demikian dua hakim konstitusi ini terpilih. Keduanya terpilih karena layak. Kami memilih mereka dengan tetap mempertimbangan masukan dari tim pakar,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf yang memimpin rapat pemilihan hakim di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Kedua hakim baru itu menyisihkan dua calon hakim lainnya, yaitu Ni'matul Huda (memperoleh 12 suara) dan Atip Latipulhayat yang memperoleh 19 suara.
Menurut Muzammil keputusan Komisi III DPR itu akan disampaikan di rapat paripurna pada Kamis (6/3/2014).
“Kami memberi apresiasi yang tinggi kepada tim pakar seleksi calon hakim konstitusi yang telah bekerja keras dan memberikan rekomendasi kepada kami. Calon yang tim pakar rekomendasikan kepada kami bukan sosok sembarangan,” kata politikus PKS asal Lampung itu.
Dua hakim baru itu selanjutnya akan menempati posisi yang Akil Mochtar yang kini menjadi pesakitan kasus korupsi dan Harjono yang pensiun pada Maret 2014.
Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA adalah hakim kelahiran Palembang 17 Januari 1954 yang menyelesaikan program doktornya di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Sebelum pensiun dan terpilih menjadi hakim konstitusi, Wahiduddin menjadi Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sementara Prof DR Aswanto, SH, M Si, DFM adalah akademikus bidang hukum yang menyelesaikan pendidikan doktornya di Universitas Airlangga Surabaya. Sebelum terpilh menjadi hakim konstitusi, Aswanto bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
No comments: