1.050 Lembar Surat Suara Rusak
Bandarlampung, Teraslampung.com—Sebanyak 1.050 surat suara yang akan dipakai dalam pemilihan umum legislatif 9 April 2014 yang diterima KPUD Bandarlampung dalam kondisi rusak. Logistik kiriman dari KPU pusat itu diketahui rusak setelah dilakukan penyortiran.
"Kami tahu surat suara itu rusak saat proses penyortiran dan pelipatan kertas suara, di halaman Kantor KPU Kota Bandarlampung, Selasa siang (5/3), kata ketua KPU Bandarlampung, Fauzi Heri.
Kerusakan lembar kertas surat suara itu, di antaranya terdapat noda tinta, goresan pada kolom nama calon anggota legislative, surat suara robek, ataupun tulisan pada kertas surat suara buram.
Data dari petugas pokja logisitik KPU Kota Bandarlampung menyebutkan, sedikitnya 1.050 lembar kertas surat suara untuk DPR-RI dinyatakan rusak. Sementara jumlah mata pilih di Kota Bandarlampung sebanyak 634.41 orang.
Karena itu, KPU Kota Bandarlampung akan memisahkan dulu surat suara yang dianggap rusak, kemudian dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU Pusat.
Sementara itu, keputusan KPU No.494/KPU/III/2009 tahun 2009 tentang surat suara rusak, bahwa titik noda berwarna merah ataupun hitam pada kertas suara masih ditoleransi, selagi jumlah noda pada kertassuara tidak lebih dari 7 buah.
Sedangkan bagi nama caleg dengan karakter besar semua juga dianggap sah, mengingat sistem aplikasi percetakan akan membaca dengan otomatis jika ada karakter yang kurang dari 15 digit.
Surat suara yang disortir dan dilipat petugas berjumlah 646.720 lembar kertas suara. Kota Bandarlampung berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) tercatat sebanyak 634.041 lembar kertas suara, dan dua persen lainnya sebagai cadangan. (isb)
No comments: