Dewi Ria Angela/teraslampung.com
Jakarta—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengakui banyaknya reaksi dari masyarakat terkait pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori dua (K2). Reaksi tersebut umumnya mempertanyakan banyaknya peserta tenaga honorer K2 yang diluluskan meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.
“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Eko di Jakarta, Rabu (19/2).
Ia menegaskan, BKN akan terus mengawal proses honorer hingga pemberkasannya. Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Untuk memastikan tenaga honorer K2 yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS, menurut Eko, BKN akan mengambil langkah-langkah preventif diantaranya dengan menegaskan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP honorer K2 itu,harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup yang dibuat oleh PPK,” tegas Eko.
Surat pernyataan tersebut, kata Kepala BKN, berisi pernyataan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (mal administrasi – red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Eko mengingatkan, jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN- RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko.
Eko menegaskan pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002.
“Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014,” tandasnya.
Sumber:
No comments: