» » » » Pembuangan Pasien Hingga Meninggal: Walikota Copot Jabatan Dua Pegawai RSUD Tjokrodipo



Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com

Herman HN
BANDARLAMPUNG—Walikota Bandarlampung mencopot jabatan dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Kota Bandarlampung menyusul terbongkarnya kasus pembuangan pasien tua hingga meninggal. Dua pegawai itu, Heriyansyah (Kasubag Umum dan Pegawai) dan Mahendri (Kepala Ruangan E6, tempat korban dirawat) iru dicopot dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab atas pembuangan pasien.

Herman HN menegaskan pembuangan pasien sangat tidak bisa ditoleransi. Untuk alasan apa pun, kata Herman, pegawai rumah sakit harus memberikan pelayanan yang baik kepada pasien.

“Bukannya malahan membuang pasien. Kami masih akan melakukan investigasi lebih lanjut siapa yang menyuruh mereka membuang pasien dan apa yang melatarbelakanginya,” kata Herman H.N. Senin (3/2).

Menurut Herman dasar pencopotan dua pegawai itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PP itu sudah saya terapkan secara tegas untuk mengatasi masalah disiplin pegawai. Proses hukum biarkan berjalan. Tetapi secara internal kami sudah mengambil tindakan, tidak harus menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply