Herman HN |
Herman HN menegaskan pembuangan pasien sangat tidak bisa ditoleransi. Untuk alasan apa pun, kata Herman, pegawai rumah sakit harus memberikan pelayanan yang baik kepada pasien.
“Bukannya malahan membuang pasien. Kami masih akan melakukan investigasi lebih lanjut siapa yang menyuruh mereka membuang pasien dan apa yang melatarbelakanginya,” kata Herman H.N. Senin (3/2).
Menurut Herman dasar pencopotan dua pegawai itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PP itu sudah saya terapkan secara tegas untuk mengatasi masalah disiplin pegawai. Proses hukum biarkan berjalan. Tetapi secara internal kami sudah mengambil tindakan, tidak harus menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.
No comments: