» » » Khofifah Minta Mendagri Batalkan Pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf

Khofofah Indar Parawansa
Bambang Satriaji/Teraslampung.com

JAKARTA--Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membatalkan jadwal pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) terpilih Soekarwo-Saifullah Yusuf, 12 Februari 2014. Permintaan itu diajuakan sehubungan adanya pernyataan Akil Mochtar terkait pilgub Jatim.

“Permohonan pembatalan pelantikan itu diajukan karena ada pernyataan dari Akil (mantan Ketua MK Akil Mochtar) bahwa dalam putusan panel yang dimenangkan adalah Khofifah-Herma. Aada statement dari Pak Akil bahwa dalam putusan panel yang dimenangkan adalah Khofifah, kenapa setelah Akil ditangkap, putusan itu berubah. Ada yang merugikan klien kami," kataKuasa Hukum Khofifah, Romulo HSA Silaen, di Jakarta, Senin (3/2).

Selain itu, Romulo menilai MK telah melanggar undang-undang MK, yang tidak melibatkan ketua dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim).

"Ada cacat hukum dari putusan MK, pertama tidak melibatkan Akil sebagai ketua panel, dan tidak sesuai isi putusan panel yang diputus oleh panel sebelumnya, yang tiga orang itu, Akil, Maria, Anwar Usman, ini melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK, yaitu diputuskan oleh sembilan atau dalam keadaan luar biasa tujuh orang, dan dipimpin oleh ketua MK, putusan itu tidak melibatkan Akil dan putusan itu berbeda dengan putusan panel yang ditetapkan sebelumnya," kata dia.

Sementara Kemendagri masih tetap menjadwalkan  pelantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf pada 12 Februari 2014. Menurut  Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dedy Suprayitno, pelantikan juga tidak bisa dibatalkan karena keputusan MK final dan mengika.

“Seharusnya sudah tidak ada lagi proses (hukum) lagi," kata Dedy.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply