Rapat pleno Komisi III DPR RI untuk memilih calon hakim agung. (Dok DPR RI) |
"Berdasarkan hasil yang telah saya sampaikan karena jumlah suara tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus 1 seperti yang telah kita sepakati maka ketiga calon hakim agung itu kita tolak, tidak mendapatkan persetujuan. Setuju?" tanya pimpinan sidang Pieter C. Zulkifli, Ketua Komisi III, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/14).
Mayoritas anggota Komisi III menyatakan penolakan seperti terlihat dari perolehan suara, calon hakim agung Suhardjono SH, MH memperoleh suara Setuju 3, Tidak Menyetujui 44, Abstain 1. Calon hakim agung Maria Anna Samiyati SH, MH; Setuju 3, Tidak Menyetujui 44, Abstain 1, sedangkan DR. H. Sunarto SH, MH, Setuju 5, Tidak Menyetujui 42 dan Abstain 1.
Menjawab pertanyaan wartawan Pieter menekankan penolakan Komisi III ini bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap hasil judicial review MK yang memangkas kewenangan DPR. "Anda bisa lihat sendiri disitu hasilnya. Bagaimana pertanyaan anggota dan jawaban calon pada saat fit and proper test jadi jangan ditafsirkan yang lain," ujarnya.
Pada bagian lain Politisi FPD ini menambahkan langkah Komisi III selanjutnya adalah melakukan rapat internal untuk menyikapi hasil fit and proper test yang disebutnya mengecewakan. "Dalam waktu dekat kita akan rapat internal pimpinan dan anggota. Kita akan bicara dengan KY untuk mengetahui terminologi apa yang dipakai KY sehingga 3 calon ini yang dikirim ke Komisi III," demikian Pieter.
No comments: