» » Asyik! Dokter Dapat Insentif

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

Presiden SBY saat konfrensi pers usai rapat terbatas membahas BPJS di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1)

JAKARTA—
Para dokter dan tenaga medis di Indonesia kini tak bisa tersenyum. Kerja tambahan menangani pasien yang memakai kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal ada insentifnya.

Soal insentif itu disampaikan Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY usai rapat terbatas dengan menteri untuk membahas implementasi Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,di Kantor Presiden, Rabu (8/1/2014).

Presiden SBY mengatakan sebenarnya insentif untuk petugas medis dan dokter sudah diperhitungkan dengan cermat, sesuai dengan kemampuan anggaran negara.  Namun, setelah didiskusikan dan dianalisis, kata Presiden SBY,  ternyata ada sejumlah persoalan di lapangan, baik terkait penyalurannya maupun nilai insentif yang harus diterima oleh para dokter dan tenaga medis itu.

“Semua akan kita perhatikan,, baik soal pelayanan kesehatannya maupun maupun dalam pemberian insentif yang tepat dan layak kepada para dokter dan tenaga medis,” kata Presiden SBY.
Menurut Presiden SBY program JKN baru mulai dilaksakan 1 Januari 2014 sehingga wajar jika terdapat kekurangan atau  kelemahan.

“Tapi kita akan terus melakukan pengawasan, perbaikan, dan juga evaluasi. Evaluasi akan kita lakukan 3 (tiga) bulan mendatang dan 6 (enam) bulan mendatang untuk memastikan bahwa implementasi dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN) ini di tahun mendatang lebih baik dari yang kita lakukan di tahun ini,” ujar Presiden SBY.

Agar persoalan bisa diurai sehingga program JKN berjalan lancar, menurut Presiden SBY, program JKN memerlukan aturan tambahan atau aturan pelengkap untuk memastikan insentif dokter dan tenaga medis di daerah itu betul-betul sampai kepada alamat, tepat waktu, dan juga tepat jumlah.

Presiden kemudian menugaskan para menteri terkait, bersama Pimpinan BPJS Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), untuk merumuskan aturan agar pelayanan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kesehatan dan penyaluran insentif bagi para dokter dan tenaga medis itu benar-benar berjalan dengan baik.

“Menko Kesra akan memimpin langsung dalam waktu 2-3 minggu mendatang ini, dan Wapres akan memberikan supervisinya, dan pada saatnya nanti akan kita jalankan,” kata SBY

Berdasarkan evaluasi dari rapat terbatas yang  dihadiri Wakil Presiden Boediono, serta sejumlah menteri itu,  diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik diantara unsur pemerintah, utamanya pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) dengan BPJS Kesehatan, dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan organisasi profesi yang lain di jajaran sektor kesehatan, dan termasuk pula pihak-pihak rumah sakit.

“Dengan sinergi dan koordinasi yang baik ini, kita pastikan bahwa pemberian insentif untuk para dokter dan tenaga medis akan lebih lancar dan sesuai pula dengan apa yang kita harapkan,” Presiden SBY menambahkan.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply