» » Walikota: Motor tidak Perlu RetribusiTerminal

Bandarlampung, Teraslampung.com -Praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Induk Rajabasa direspons Wali Kota Bandarlampung Drs. Hi. Herman H.N., M.M. Selasa (5/11) Herman HN langsung memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandarlampung, Rifa’i, untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

’’Tidak ada retribusi untuk motor. Yang dikenai retribusi hanya bus-bus dari luar kota yang masuk terminal yang dikenakan itu. Jadi tidak ada aturannya motor dikenakan retribusi!” kata Herman, Selasa (5/11).

Menurut Walikota, retribusi terminal tanpa didasari payung hukum itu jelas menyalahi aturan yang ada. Karenanya, oknum petugas yang melakukan hal tersebut harus ditindak tegas.

’’Kalau ditarik uang, ke mana uangnya itu? Tidak jelas! Dishub harus lakukan pembenahan, jangan didiamkan!”

Rifa’i berjanji membenahi sesuai instruksi wali kota. Dia juga menjanjikan praktik pungli tersebut tidak akan terulang.

’’Retribusi untuk motor memang tidak dibenarkan. Retribusi itu hanya untuk bus. Karena yang dipungut retribusi hanya yang menggunakan fasilitas terminal,” ujarnya yang ketika dihubungi mengaku tengah berada di luar kota.

Sementara Kepala Terminal Induk Rajabasa Antoni Makki menyatakan, praktik pungli tersebut hanyalah keteledoran dari anggotanya yang seharusnya tidak dilakukan.

Dia mengaku baru mengetahui adanya praktik tersebut setelah ada pemberitahuan dari Radar Lampung.

’’Kemarin (Minggu, 3/11), saya sudah menelusurinya,” kata Antoni.

Dilanjutkan, pihaknya juga telah mengumpulkan dan memberi teguran kepada seluruh bawahannya agar teliti dan tidak melakukan kesalahan dalam menarik retribusi baik dari angkot, penumpang, maupun pengendara motor.

’’Ini keteledoran. Kalau begini kan saya juga yang susah Mas. Terkait hal ini, saya sudah kumpulkan mereka dan saya berikan teguran. Jika memang masih melanggar, ya terpaksa kita harus tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara, Kepala UPTD Terminal A. Zulkhifli mengaku akan memberhentikan sementara pemungutan retribusi di Terminal Induk Rajabasa. Langkah itu dilakukan untuk mengevaluasi petugas-petugas yang akan menarik retribusi. ’’Kita akan setop sementara Mas. Kami mau evaluasi dahulu,” ucapnya.

Dia juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan petugas retribusi yang ada di Terminal Induk Rajabasa. ’’Saya mewakili seluruh anggota terminal mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ungkapnya.

Terpisah, Komisi B DPRD Bandarlampung hingga kemarin belum memastikan kapan memanggil Dishub untuk menjelaskan mengenai informasi adanya praktik pungli tersebut.

’’Tetapi, kami memang berencana memanggil Dishub untuk menjelaskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan. Bukan hanya masalah pungli retribusi di terminal, tetapi juga mengenai parkir. Dishub ini kan sudah akal-akalan. Mereka mengelabui masalah kantong-kantong parkir. Mereka tidak rela lahannya diambil pihak ketiga,” papar anggota Komisi B Hamonangan Napitupulu kemarin.

Menurutnya, kebobrokan Dishub tersebut harus dibongkar, dan pembenahan total harus dilakukan.

’’Jangan dibiarkan. Uang itu kan bukan hak mereka. Penyakit-penyakit menahun itu harus dimusnahkan!” tandasnya.(tim/dbs)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply