» » UMK Bandarlampung Ditetapkan 11 November

Bandarlampung, Teraslampung.com--Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung berencana menetapkannya pada 11 November. Sekretaris DPK Bandarlampung, Dharmawan Setia Budi, mengatakan DPK sudah melakukan survei pertama pada delapan pasar di kota ini.

"Survai dilakukan di Pasar Panjang, Cimeng, Wayhalim, Tugu, Kangkung, Koga, Smep, dan Pasar Bawah Ramayana. Survei dilakukan untuk menentukan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Tetapi, DPK baru menetapkan KHL setelah survei kedua yang akan dilaksanakan 6 November,” kata Dharmawan, Senin (4/11).

Menurut Dharmawan, ada kenaikan beberapa item dalam survei. Namun, pihaknya baru bisa menggelar ekspose setelah hasil survei tersebut ditabulasi dan dirapatkan pada Rabu (6/11).

"Penetapan KHL dilaksanakan dengan menggabungkan hasil survei pertama dan kedua. Dia memperkirakan dari hasil survei pertama, KHL Bandarlampung ada di angka Rp1,4 juta, Penetapan  KHL nantinya sekaligus UMK (upah minimum kota). Kemudian menyerahkannya kepada wali kota. Kalau angkanya, saya belum bisa pastikan. Kemungkinan sekitar Rp1,4 juta,” jelasnya.

Menurut Dharmawan UMK hanyalah jaring pengaman yang disediakan pemerintah agar perusahaan memiliki batasan untuk memberikan upah. Terlebih, KHL ataupun UMK bukan menjadi faktor utama pemberian upah. Sebab ada hal lain seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan membayar upah.

’’Perusahaan juga harus menyediakan sarana kesehatan. Karena percuma kalau upah besar, tetapi sekali sakit langsung habis,” kata dia. (tim)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply