» » Perda Pengendalian Muatan Masih Diabaikan

Jembatan di Way Umpu yang rusak berat. (Foto: Aan F.Rosa).


BLAMBANGAN UMPU—Peraturan (Perda) Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Barang jangan diabaikan karena berdampak buruk bagi jalan dan jembatan.

"Masyarakat Waykanan gerah dengan adanya truk yang melebihi tonase masih bebas melintas di daerah ini karena akan semakin memperparah kerusakan jembatan Way Tahmi dan Jembatan Way Umpu," ujar Sekretaris Jenderal LSM Freedom Provinsi Lampung, Muslimin, Senin (4/11).
   
Menurut Muslimin selama ini kendaraan-kendaraan yang melebihi tonase masih dibiarkan bebas melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera. Akibat banyaknya kendaraan melebihi tonase masih rutin melintas, beberapa jembatan di di Waykanan sering rusak.

Contohnya adalah Jembatan Way Umpu Kabupaten Waykanan. Beberapa waktu lalu jembatan tersebut rusak. Pelat penutup coran lubang yang jebol, lalu melengkung menindih coran hasil perbaikan. Beberapa hari lalu rusak lagi.

“Selain itu,kata Muslimin, jalan raya yang baru saja dibangun dan diperbaiki kembali rusak akibat aktivitas kendaraan yang membawa muatan melebihi batas berat yang diizinkan tersebut. Perda tersebut harus benar-benar dijalankan. Harus ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” kata Muslimin.

Menurut Muslimin Pemerintah Provinsi Lampung juga sudah menerbitkan surat edaran tentang batasan tonase maksimal 20 ton muatan angkutan barang. Surat edaran itu juga tidak digubris transportir barang, bahkan semakin membabi buta kendaran melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) itu lalu lalang.

Muslimin mengatakan tujuan penerbitan Perda Nomor 5 Tahun 2011 adalah mengutamakan azas kepentingan umum dan kesadaran hukum dalam berkendara tidak lain melindungi keselamatan pengemudi, pengguna jalan lainnya, agar terwujud kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.

"Yang paling penting adalah mencegah kerusakan jalan yang disebabkan oleh angkutan tersebut. Jadi jangan disalahkan bila akhirnya nanti masyarakat yang akan bergerak menertibkan timbangan itu," tandasnya. (LR)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply