Kriminalisasi Dokter: IDI Serukan Pakai Pita Hitam
JAKARTA, teraslamoung.com—Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerukan kepada para dokter di seluruh Indonesia untuk mengenakan pita hitam di lengan kanan sebagai solidaritas untuk dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani yang saat ini ditahan olek Kepolisian Manado.
Dalam pernyataan sikapnya, di Jakarta, Senin (18/11) PB IDI menegaskan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter, seperti yang dialami oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani yang ditahan di Manado.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian penuntutan, penangkapan, dan penahanan sejawat dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG. Untuk itu kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter," kata Ketua Umum PB IDI, dr. Zaenal Abidin, Senin (18/11).
“Seluruh dokter di Indonesia akan mengenakan pita hitam selama tiga hari sebagai tanda solidaritas. Ungkapan duka untuk kriminalisasi dokter ini dimulai Selasa (19/11),” tambah Zaenal Abidin.
Selain aksi solidaritas, PB IDI juga menyerukan kepada seluruh jajaran dokter Indonesia untuk melakukan Doa Keprihatinan Profesi Dokter secara serentak selama 1 jam di tempat kerja masing-masing.
“Doa itu adalah untuk seluruh pasien yang dirawat para dokter agar lekas disembuhkan, dan rakyat Indonesia tetap disehatkan oleh-Nya. Kedua, doa untuk seluruh dokter dan tenaga kesehatan agar dapat bekerja dengan baik dan aman di negeri ini, serta tidak dikriminalisasi. Ketiga, doa untuk sejawat dokter yang sedang ditahan di Manado agar diberi kekuatan dan ketabahan, serta dapat dibebaskan,” ujar Zaenal.
Penolakan kriminalisasi dokter sudah terjadi sejak dua hari lalu dalam bentok demo di beberapa daerah di Indonesia.
Di Lampung, IDI Lampung juga menolak kriminalisasi terhadap dokter. di Sulawesi Utara. Ketua IDI Lampung dr. Hernowo A.W., mengatakan penangkapan dan penahanan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Sp.O.G. oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak tanggal 8 November 2013, tidak dapat diterima karena bisa menimbulkan dampak luas bagi profesi dokter.
“Meskipun penahanan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 365/K/Pid/2012, kami tetap menolak. Penahanan dokter bisa menimbulkan keresahan, keraguan, dan ketidaktenangan di antara kalangan dokter dalam bertugas,” kata Hernowo. (BS)
No comments: