» » Hotel Tak Berizin Bakal Ditertibkan

Bandarlampung, Teraslampung.com -Program Wali Kota Bandarlampung Drs. Hi. Herman H.N., M.M. yang ingin menjadikan kota ini sebagai salah satu tujuan wisata membuat banyak investor berlomba-lomba membangun hotel. Sayangnya, tidak semua hotel yang sedang dibangun di Bandarlampung memiliki izin lokasi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha kemarin.

Dia mengatakan, izin lokasi harusnya sudah dimiliki perusahaan sebelum pembangunan dilaksanakan. Walaupun tanah itu milik perusahaan atau pemilik hotel dan bersertifikat, izin lokasi harus ada dan dimiliki.

’’Ya, izin lokasi harus ada. Meski tanah untuk membangun hotel tersebut punya pengusaha itu,” ujar Benson kemarin.

Politisi asal Partai Golkar ini membeberkan, berdasarkan hasil penulusuran pihaknya ke sejumlah hotel, sebagian besar tidak memiliki izin lokasi.

’’Dari 10 hotel yang kami pantau, hanya ada dua yang memiliki izin lokasi. Peruntukan izin lokasi ini untuk semua hotel, baik kelas melati maupun berbintang,” paparnya.

Benson menjelaskan, pengurusan atau pembuatan izin lokasi sesuai Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 118/2011 tentang Izin Lokasi. ’’Nah, izin lokasi ini ada retribusinya. Kalau asal bangun saja nggak pakai izin, jelas menghilangkan retribusi Kota Bandarlampung dong,” sesalnya.

Karena itu, Benson mengharapkan satuan kerja terkait mengimbau pemilik hotel untuk mengurus izin lokasi. Selain itu, sejumlah hotel yang sedang dibangun di kota ini juga harus diberhentikan sementara sebelum pemiliknya mengurus izin lokasi.

’’Izin lokasi harus dibuat sebelum pemilik hotel mengurus izin lainnya seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Pengusaha jangan mengabaikan izin-izin yang harus dimiliki dan satker terkait juga harus tegas,” pungkasnya.

Sayang, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung Nizom Ansyori belum berhasil dikonfirmasi. Meski telepon selulernya aktif, ia tidak mengangkat ketika dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya. (rdl)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply