» » Perkara Pidana Lima Komisioner KPU akan Dilimpahkan ke Kejaksaan


Tersangka Pidana Pemilu di Lampung ada 45 Orang


Zaenal Asikin/Teraslampung.com


BANDAR LAMPUNG - Penanganan perkara pidana pemilu legislatif yang ditangani Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Kampung sudah lengkap (P21). Polda berencana melimpahkan berkas tahap dua tersebut ke Kejaksaan pada Senin (19/5/2014) mendatang.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, ada delapan berkas perkara pidana pemilu yang ditangani Polda dan sudah dinyatakan lengkap P21 berkas tersebut pada Rabu (14/5/2014) lalu.

"Dari delapan berkas perkara itu, ada 45 tersangka termasuk lima komisioner KPU Lampung Barat. Penyidik akan melimpahkan tahap duanya ke Kejaksaan pada Senin depan (19/5/2014) sekira pukul 10.00 WIB," tutur Sulis melalui ponselnya, Jumat (16/5).

Pelimpahan tahap dua tersebut, sambungnya Sulis, ada delapan perkara tindak pidana pelanggaran pemilu legislatif terdiri dari beberapa Kabupaten seperti Way Kanan, Lampung Barat,Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang. Sementara untuk berkas perkara Lima Komisioner KPU Lampung Tengah masih dalam penyidikan," jelasnya. Sulis.

Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ali Rasab Lubis, mengatakan dari delapan berkas perkara tindak pidana pemilu legislatif yang sudah P21. Berkas tersebut baru untuk 34 tersangka dari beberapa daerah di Kabupaten.

“Pada Senin depan (19/5) pelimpahan tahap duanya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ya sementara yang saya terima laporannya baru 34 tersangka, mungkin yang lainnya menyusul. Dalam perkara itu, kebanyakan penyelenggara dan pengawas pemilu. Ya kalau lebih detailnya besok saja hari senin, saat pihak Polda kesini kita langsung kasih tau nama-nama dan jenis pelanggarannya,"Kata Lubis sapaan akrabnya diruang kerjanya, Jumat (16/5).

Lubis menjelaskan, pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur. Mengenai ada atau tidaknya penahanan kepada para tersangka, dirinya belum bisa menjawabnya sekarang dan silahkan di cek dulu saat di Polda mereka ditahan atau tidak.

"Tapi kalau menurut saya, jika para tersangka bertempat tinggal di luar daerah sebaiknya ditahan agar bisa mempermudah pemeriksaan. Memang jika menilik Undang-Undang, ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun jadi tidak dilakukan penahanan," tandasnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply