Siti Qodratun Aulia/Teraslampung.com
Herman HN |
Herman mengaku legowo dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub), sehingga pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dipastikan menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2014-2019.
Herman menegaskan ia menerima keputusan MK tersebut dengan lapang dada. Dia mengatakan, akan patuh pada aturan hukum yang berlaku. “Saya terima keputusan MK yang menolak gugatan saya. Saya akan fokus pada Pilwakot tahun depan,” katanya, Jumat (16/5).
Orang nomor satu di Bandarlampung ini mengatakan mulai saat ini akan lebih berkonsentrasi pada Pilwakot 2015. Meski Pilkada Bandarlampung masih satu tahun lagi, dirinya tidak ingin membuang-buang waktu dan energi pada persoalan Pilgub Lampung.
Tetapi, katanya lagi, ia akan fokus bekerja untuk Kota Bandarlampung di sisa setahun lagi jabatannya. Selain itu, mempersiapkan diri untuk kembali bersiang dalam Pilwakot Bandarlampung.
Selain Herman HN, kandidat yang akan turun pada Pilwakot 2015 tercatat Tobroni, wakil Walikota Bandarlampung.
No comments: