Zainal Asikin/Teraslampung.com
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ali Rasab Lubis, mengatakan Abdul Firman akan dimintai keterangan tentang proses pencairan kredit perumahan di Kabupaten Lampung Timur. Selain Abdul Firman, saksi lain yang akan dipanggil Kejati adalah beberapa debitur lainnya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
"Kami masih melakukan pendalaman. Memang saat ini yang menjadi kepala cabang adalah Arif Wijanarko. Namun, yang mengetahui proses pencairan kredit adalah mantan kepala cabang (Abdul Firman)," kata kata Lubis, Minggu (4/5).
Lubis enggan menjelaskan modus dari kejahatan perbankan yang menyebabkan BTN merugi dan diduga melibatkan beberapa pegawai bank dan debitur tersebut.
"Kami belum tahu pasti seperti apa modusnya. Sebab, yang sudah dimintai keterangan baru beberapa pegawai bank yang saat itu bertugas memproses pencairan. Apa hasilnya, saya sendiri belum tahu karena belum ada kordinasi dengan Pidsus Kejati," kata dia.
Menurut Lubis, penyelidik Kejati telah memeriksa beberapa orang pegawai BTN Lampung, termasuk beberapa debitur yang melakukan akad kredit dengan BTN. Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik belum menetapkan status apa pun terhadap terperiksa karena status perkara yang masih dalam tingkat penyelidikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, sudah dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan dan kita bisa mengetahui siapa yang menjadi saksi dan tersangka dalam perkara tersebut. Kalau untuk saat ini, kami tidak dapat berikan keterangan apapun mengingat segala sesuatu dalam penyelidikan masih rahasia bagi publik," kata Lubis.
No comments: