» » Kasus Hilangnya Berkas Kasasi Alay, Tersangka tidak Tidak Ditahan

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandarlampung, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka R yang diduga kuat bertanggungjawab atas hilangnya berkas kasasi terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay (56).

Berkas kasasi Alay hilang saat dikirim melalui jasa ekspedisi PT Intrasco oleh  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan tujuan kantor Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta.


“Kami tidak melakukan penahanan terhadap R, karena masih terdapat keterangan dari beberapa saksi lagi sehingga harus dipelajari dan dilakukan pendalaman kembali. Mengenai pengakuan yang bersangkutan disuruh oleh seseorang, itu tidak ada. Tersangka R memang mengaku pernah menerima berkas itu. Namun dia juga mengatakan bahwa pernah mengembalikan berkasnya pada hari yang sama,” kata Dery, Minggu (4/5).

Sejauh ini, penyidik Polresta Bandarlampung sudah memeriksa staf  PN Tanjungkarang dan pihak  PT Intrasco selaku jasa pengiriman. Polisi juga memeriksa  mantan karyawan PT Intrasco.

Kasat reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan sembilan saksi yang sudah diperiksa tersebut  memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dery, tersangja R (mantan pekerja PT Intrasco) mengaku menerima berkas kasasi Alay. Selang beberapa jam ada seseorang yang mengambil berkas tersebut dengan alasan untuk menambahkan ada beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap. Namun sampai hari ini, berkas tersebut tidak pernah dikembalikan lagi.

"Ya Itu menurut keterangan R. Itu merupakan kelailaian perorangan. Kalau  benar itu terbukti,  tersangka akan dikenai pasal tindak pidana penggelapan dokumen dengan  korban pihak PN Tanjungkarang," kata  Dery.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasasi terpidana Sugiharto alias Alay hilang di tengah jalan. Mahkamah Agung (MA) mengaku, tidak pernah menerima atau mendapat salinan kasasi Alay. Sementara pihak PN bersikeras sudah mengirimkan berkas itu lewat PT Intrasco.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply