» » Cerita tentang Tragedi Mesuji

Oyos Saroso H.N./Teraslampung.com

Di sinilah Indra Syafei (19) ditemukan sekarat. Ia masih sempat menyebutkan kelompok orang yang mengeroyoknya, sebelum meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit (Foto: Oyos Saroso HN)

BANDARLAMPUNG - Dunia dibuat heboh oleh laporan warga Mesuji kepada Komisi III DPR, Rabu , 14 Desember 2011. Didampingi Mayjen (Purn) Saurip Kadi, warga Mesuji itu melaporkan adanya dugaan pembantaian warga petani Mesuji di perkebunan sawit. Korban mencapai 30 orang. Ke-30 petani itu dikabarkan dibunuh dengan cara keji.

Mesuji sebenarnya ada dua, yaitu Mesuji yang masuk wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung, dan Mesuji yang masuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Mesuji di dua wilayah berbeda itu sama-sama memiliki perkebunan sawit yang dikelola perusahaan besar.

Perkebunan besar itu awalnya adalah hutan belantara. Di dua Mesuji itu juga sama-sama terjadi konflik tanah yang merenggut nyawa. Perusahaan yang mengelola kebun sawit di Mesuji yang ada di Lampung maupun yang ada di Sumatera Selatan juga sama-sama didukung oleh Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) dan aparat keamanan (Brimob).

Keberadaan Pam Swakarsa dan Brimob di areal perkebunan tak lepas dari upaya perusahaan sawit untuk mengamankan perusahaan. Maklum saja, sejak era reformasi bergulir, konflik pertanahan makin sering terjadi di Lampung. Sejak era reformasi bergulir (1999) warga mulai berani menuntut hak atas tanah yang mereka klaim selama ini dirampas negara.

Konflik tanah yang semula terjadi antara negara dengan masyarakat adat kemudian berubah menjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat adat. Masyarakat adat merasa memiliki hutan yang selama ini diklaim sebagai milik negara pun beramai-ramai menuntut haknya kembali.Hal itu menjadi persoalan besar karena negara melalui Departemen Kehutanan para era Orde Baru dan awal reformasi sudah memberikan konsesi pengelolaan hutan kepada beberapa perusahaan melalui sistem hak pengelolaan hutan (HPH) dan hak guna usaha (HGU).

Persoalan bertambah rumit ketika warga pendatang di luar masyarakat adat juga masuk hutan untuk membuka lahan pertanian. Banyak warga pendatang yang masuk hutan  pada awal Orde Baru (tahun 1960-an—tahun 1970-an). Selain membuka kebun, mereka juga mendirikan rumah dan bangunan permanen maupun semi permanen. Mereka membuka hutan karena membeli lahan dari warga masyarakat adat.

Hutan yang sudah menjadi perkampungan itu ada statusnya sudah menjadi desa definitif. Itu karena desa di dalam hutan tersebut sudah dicatat oleh pemerintah melalui Departemen Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional sebagai kawasan enclave (kawasan yang sudah dikeluarkan statusnya dari hutan dan dianggap sebagai desa yang sah).

Ada juga perkampungan yang belum atau tidak termasuk kawasan enclave. Penduduk desa yang tidak termasuk kawasan enclave sering disebut sebagai perambah. Di kawasan perkampungan non-enclave inilah sering terjadi konflik tanah antara penduduk dengan perusahaan yang diberi HPH atau HGU. Di Lampung, konflik berdarah yang sering terjadi adalah di daerah Kabupaten Mesuji (sebelum 2010 masuk Kabupaten Tulangbawang).

Di  Mesuji saja (Mesuji yang ada di Lampung maupun Mesuji yang ada di Sumatera Selatan), berdasarkan data Komnas HAM, setidaknya ada tiga peristiwa konflik tanah berskala besar. Delapan orang tewas dalam konflik tersebut, yaitu 7 tewas di Mesuji Sumatera Selatan dan satu orang tewas di Mesuji Lampung.

Ketiga konflik itu adalah, pertama, konflik antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa terjadi 21 April 2011. Ada pembunuhan, yakni 2 warga disembelih oleh Pam Swakarsa bentukan perusahaan.

Pembunuhan terhadap warga ini membuat warga marah dan menyerang PT SWA yang menyebabkan 5 orang tewas. Kelima korban tewas itu 2 orang Pam Swakarsa dan 3 orang karyawan perusahaan.

Kedua, konflik antara PT Silva Inhutani dengan warga di register 45 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terjadi sejak tahun 2009. PT Silva mendapatkan penambahan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Penambahan HGU itu melebar hingga ke wilayah pemukiman warga sekitar. HGU ini menjadi sumber konflik karena warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di wilayah pemukiman diusir. Rumah-rumah warga dirobohkan. Komnas HAM masih menyelidiki adanya korban dari kasus kedua ini. Sehingga, Komnas HAM belum menyatakan ada korban tewas dari kasus ini.

Ketiga, kasus antara PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga di register 45, Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, pada 10 November 2011. PT BSMI ini memang letaknya berdekatan dengan PT Silva Inhutani. Ada penembakan terhadap warga yang dilakukan Brimob dan Marinir, 1 warga tewas dan 6 warga menderita luka tembak yang sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit hingga hari ini.

Khusus di Sumatera Selatan, polisi sudah menangkap 7 tersangka, beberapa dari warga yang terlibat dalam pembunuhan 5 orang dari PT SWA. Dalam konflik antara warga dengan PT BSMI di Lampung, 2 orang anggota Brimob mendapat sanksi.
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mensinyalir adanya perbedaaan data jumlah korban antara data lembaganya dengan data yang disampaikan warga kemungkinan besar disebabkan kurun waktu kejadian.

“Laporan adanya 30 korban tewas kemungkinan karena itu merupakan jumlah akumulasi dari awal mula terjadinya konflik (1999). Sementara data yang dihimpun Komnas HAM merupakan data setahun terakhir,” kata Ifdhal.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply