» » » Profil Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya Lampung Tengah

RSUD Demang Sepulau Raya
GUNUNGSUGIH - Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya (RSD Demang Sepulau Raya) adalah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan merupakan rumah sakit rujukan tertinggi bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai langkah awal pendirian RSD Demang Sepulau Raya, maka dibuka rumah sakit mini yang juga merupakan pengembangan dari Puskesmas Rawat Inap Gunung Sugih.
Di rumah sakit mini tersebut telah dilaksanakan pelayanan rawat inap, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis secara berkala beberapa kali digunakan untuk kegiatan yang lebih besar seperti operasi katarak dan khitanan massal.

Pada tahun 2003 pembangunan secara fisik Rumah Sakit Daerah Kabupaten Lampung Tengah meliputi pembangunan Gedung Induk sebagai Kantor Administrasi (lantai II), Poliklinik, Instalasi Farmasi, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Laboratorium Klinik, Instalasi Radiologi, Kamar Operasi, Ruang Perawatan Anak, Ruang Perawatan Bedah, Ruang Intensive Care Unit, Instalasi Gizi dan Instalasi Pencucian (Loundry) serta Peralatan Medik dan Penunjang Medik.

Pada Tahun 2005 pembangunan fisik dilanjutkan dengan penambahan untuk pembangunan dua Gedung Rawat Inap, Gedung Fisioterapi, Gedung ICCU, Instalasi Kamar Jenazah serta pembuatan Gedung VVIP yang hingga sampai saat ini masih pada tahap penyelesaian, Penambahan Selasar dan Peralatan Medik dan Penunjang Medik serta selanjutnya pada Tahun Anggaran 2006 RSD Demang Sepulau Raya memperoleh penambahan gedung untuk Workshop serta pembuatan taman di lingkungan rumah sakit pada tahun anggaran 2007.

Sebelum dikeluarkan PERDA tentang Rumah Sakit Daerah, pada tanggal 28 Agustus 2005 Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya mulai dioperasionalkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 263/KPPS/11/2005 tanggal 24 Agustus 2005 tentang Tim Pelaksana Persiapan Operasionalisasi Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah dan akhirnya keluarlah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 143/Menkes/SK/I/2007, tanggal 31 Januari 2007


Dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 03 tahun 2006, tanggal 23 Februari 2006, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Lampung Tengah maka, Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya ditetapkan sebagai Lembaga Teknis Daerah.
Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya dibangun di atas tanah seluas 5,5 Ha yang berlokasi di jalan Raya Lintas Sumatera Kelurahan Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.


STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 03 Tahun 2006, tanggal 23 Februari 2006 dan direvisi kembali berdasarkan PP 41 tahun 2007, yaitu :
1. Direktur Rumah Sakit Daerah
2. Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Sub Bagian Informasi Medik dan Evaluasi Pelaporan (Evapor)
Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM
3. Bidang Perencanaan dan Keuangan,
Seksi Keuangan dan Pelaporan
Seksi Perencanaan dan Pengembangan
4. Bidang Pelayanan Medis
a. Seksi Pelayanan Medis
b. Seksi Pelayanan Penunjang Medis
5. Bidang Keperawatan,
Seksi Asuhan Keperawatan
Seksi Etika Pelayanan Keperawatan

VISI DAN MISI RSD DEMANG SEPULAU RAYA

VISI

Berdasarkan kajian-kajian dan diskusi yang telah dilakukan secara simultan, serta kesepakatan bersama maka visi RSD Demang Sepulau Raya adalah sebagai berikut :

“Tercapainya Pelayanan Kesehatan Prima dan Berkualitas Terbaik di Lampung Tengah Tahun 2010 “

MISI

Untuk mencapai visi RSD Demang Sepulau Raya, ditentukan misi untuk mencapai tujuan dan visi RSD Demang Sepulau Raya yaitu :

1. Memberikan Pelayanan Kesehatan Prima dan Berkualitas
2. Memberikan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pertama terutama Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah sekitar.
3. Memberikan Pelayanan Rehabilitasi Medik untuk Kasus Korban Kecelakaan
4. Memberikan Pelayanan Kesehatan sebagai Penunjang Lingkungan Industri di wilayah sekitar
5. Meningkatkan Mutu Pelayanan Melalui Pelatihan dan Pendidikan berkelanjutan bagi seluruh karyawan
6. Memberikan Rasa Nyaman dan Sejahtera bagi Seluruh Karyawan
7. Mengembangkan Pelayanan terhadap Masyarakat diantaranya Penyediaan Pelayanan Penunjang Seperti ; Penitipan Bayi, Cafetaria, Toko Souvenir-Karangan Bunga, Pusat Kebugaran (Fitnes Centre) dan lain-lain.

MOTTO

” Kepuasan Anda Tujuan Kami ”

Dengan harapan masyarakat dapat merasakan kepuasan terhadap pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh RSD Demang Sepulau Raya. Kepuasan yang diterima masyarakat merupakan tujuan bagi RSD Demang Sepulau Raya khususnya dan pemerintah daerah pada umumnya.

JANJI PELAYANAN

Untuk meningkatkan kepuasan pelayanan pada masyarakat maka kami mempunyai komitmen yang tertuang dalam Janji Pelayanan RSD Demang Sepulau Raya yang berisi :
1. Kecepatan penanganan penderita di IGD dalam waktu 1 (satu) menit
2. Waktu tunggu sebelum operasi elektif selama 2 (dua) hari
3. Waktu tunggu pendaftaran selama 10 (sepuluh) menit
4. Waktu tunggu pemeriksaan laboratorium selama 2 (dua) jam
5. Waktu tunggu pemeriksaan radiologi selama 2 (dua) jam
6. Angka infeksi nosokomial maximal 8 %
7. Kelengkapan pengisian rekam Medis 95 %
8. Persentase pasien yang menyatakan puas terhadap pelayanan RSD Demang Sepulau Raya 90 %
9. Persentase karyawan yang menyatakan puas terhadap berbagai faktor pendukung kinerja di RSD Demang Sepulau Raya 90 %

Tugas Pokok

Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah dibidang pelayanan kesehatan yaitu penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan serta pengelolaan rumah tangga RSD Demang Sepulau Raya dan melaksanakan kebijaksanaan atas petunjuk yang diberikan oleh Bupati.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas RSD Demang Sepulau Raya menyelenggarakan fungsi :
1. Melaksanakan perumusan teknis dibidang pelayanan kesehatan rujukan, serta pengelolaan rumah tangga RSD Demang Sepulau Raya
2. Melaksanakan pelayanan kesehatan rujukan, serta pengelolaan rumah tangga RSD Demang Sepulau Raya
3. Melaksanakan pengelolaan tata usaha RSD Demang Sepulau Raya .

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply