Syailendra Arif/Teraslampug.com
ilustrasi |
RK didampingi orang tua dan pamannya melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya. Korban
mendatangi sentra pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Lampung Timur, Jumat (6/6) siang.
Menurut pengakuan ayah kandung korban, kejadian tersebut pertama kali dilakukan saat ibu korban sedang ke ladang. Korban diancam tidak akan dibelikan sepeda dan matanya tidak akan diobati. Korban tidak berdaya saat ayah tirinya mencabulinya.
Kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak SD kelas empat ini masih dalam pengembangan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Lampung Timur.
Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Undnag-Undang No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, di atas 15 tahun penjara.
No comments: