» » » Polisi Ringkus Dua Residivis Perampas Sepeda Motor

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Dua tersangka perampasan sepeda motor saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Senin, 9 Juni 2014. (teraslampung/zaenal)
BANDAR LAMPUNG - Bahroni (37), , tersangka kasus pencurian dengan kekerasan,  ditembak kaki kirinya karena mencoba melarikan diri dari sergapan petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung. Selain menangkap Bahroni, polisi juga membekuk rekannya yakni Irwandi (26). Keduanya diamankan ditempat berbeda pada Minggu (8/6).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengungkapkan penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban Yurman (31) warga Jatiagung, Lampung Selatan. Tim Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

"Mereka (para tersangka) ditangkap di rumahnya masing-masing.Bahroni ditangkap di daerah Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Sedangkan Irwandi di Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama" kata Dery kepada wartawan, Senin (9/6).

Menurut  Dery, petugas menyita satu pucuk senjata api jenis FN, 3 butir peluru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau plat nomor BE 4932 EI. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik senjata api tersebut.

“Kami akan kirim senjata api ini ke laboratorium forensik untuk diketahui jenisnya, apakah senjata api standar TNI/Polri atau bukan.  Yang pasti,  senjata apinya adalah organik," kata dia.

Dery menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan cara mengintai korbannya yang sedang berada di atas motor menunggu istrinya. Lalu, para tersangka mendatangi korbannya dengan menodongkan senjata api ke kepala korban dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Mereka lalu membawa kabur motor korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya,  menunjukkan pistol  organik jenis FN milik pelaku yang digunkan untuk melakukan kejahatan.  (Teraslampung/Zaenal)
“Berdasarkan keterangan tersangka,  keduanya sudah melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.  Pertama di daerah Jl. Soekarno-Hatta Bandarlampung, kedua di lapangan Radar Lampung, dan ketiga di daerah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran,” kata Dery.

Hasil kejahatan tersebut tersebut kemudian dibagi dan digunaka untuk berfoya-foya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini mendekam dibalik jeruji besi mapolresta bandarlampung berikutnya barang buktinya."Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 365 tentang pencurian kekerasan dan pemberatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Irwandi mengaku merampas motor karena ingin segera bisa membeli batu cincin jenis bungur senilai Rp 1 juta, sedangkan Bahroni mengaku karena stres setelah pisah istri pertamayaa.

Tentang pistol yang ditemukan polisi di rumahnya,  Irwandi mengaku senjata api milik seorang temannya bernama Mul. “Pistol itu saya gunakan hanya untuk menakut-nakuti korban saja, saat kami sedang melakukan perampasan kendaraan bermotor. Barang itu sebenarnya tidak bisa digunakan lagi. Mul menitipkan kepada saya untuk diperbaiki," kata dia

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply