Bambang Satriaji/Teraslampung.com
Brigjen TNI Andika Perkasa (dok MabesTNI AD) |
Dalam pernyataan yang disampaikan secara tertulis dan dikirimkan ke redaksi media massa itu, media, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika Perkasa menyebutkan ketika pendataan mengajukan pertanyaan mengenai preferensi warga Jakarta Pusat pada pemilihan presiden mendatang, dan menunjuk gambar parpol salah satu capres.
"Tindakan Koptu Rusfandi merupakan suatu kesalahan. Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014," kata Andika dalam rilisnya, Minggu (8/6/2014).
Andika menegaskan Pangdam Pangdam Jaya hingga Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, tidak pernah menginstruksikan agar Koptu Rusfandi melakukan pendataan pemilih pilpres.
"Koptu Rusfandi bert inisiatif sendiri karena ketidaktahuannya tentang tugas Babinsa. Dia memang baru bertugas sekitar 1 bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan," kata Andika.
Andika menyebutkan, selain itu Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.
"Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahul," kata Andika.
Menurutnya, Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
Berdasarkan hal tersebut, TNI AD memutuskan Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan profesional, juga tidak memahami tugas serta kewajibannya.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. Menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," kata Andika.
Sementara Kapten Inf. Saliman (NRP 572128),Komandan Koramil Gambir Jakarta Pusat juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas, kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
"Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)," kata Andika.
No comments: