Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin (dua dari kiri) berbincang dengan Presiden SBY dan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Tohari. (Ist). |
Lukman Hakim Saefudin dilantik melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 54/P/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Juni 2014, dengan masa jabatan hingga berakhirnya periode Kabinet Indonesia Bersatu II.
Seusai dilantik, Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengatakan, akan segera mengumpulkan staf jajarannya untuk memperoleh informadi dan masalah yang dihadapi Kementerian Agama.
"Selasa (10/6) besok, saya akan ke KPK untuk mendengar penilaian KPK terhadap Kementerian Agama. Semua itu akan saya identifikasi," kata Lukman kepada wartawan seraya menyebutkan, setelah identifikasi tersebut, dia baru akan menetapkan langkah kebijakan.
Lukman mengakui tugasnya sebagai Menteri Agama yang baru sangat berat, karena dia menjabat pada saat tahun anggaran sudah berjalan, apalagi masa jabatannya relatif singkat.
Lukman berjanji akan memperbaiki "demoralisasi" di lembaga yang dipimpinnya. Ia juga berjanji akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.
Pelantikan Lukman Hakim Saefudin sebagai Menteri Agama itu selain dihadiri oleh Ibu Negara Hj. Ani Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono dan Ibu Herawati Boediono, para pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali beserta istrinya Wardatul Asriah.
Lukman Hakim Saefudin, lahir di Jakarta 25 November 1962, adalah putra mantan Menteri Agama K.H. Saefudin Zuhri. Alumnus Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jatim, yang juga lulusan sarjana (S1) Universitas Islam As-Syafi’iyah Jakarta ini, sejak 1997 hingga kini menjadi anggota DPR-RI. (Dewira/SK)
No comments: