» » » Polisi Polres Mesuji Ringkus Pelaku Penggandaan Uang



Ruli, Mas Bowo/Teraslampung.com

Mesuji—Polisi dari jajaran Polres Mesuji menangkap penipu dengan modus penggandaan uang rupiah.  Kedua pelaku asal Jawa Tengah ini telah mengantongi miliaran rupiah hasil kejahatannya.

Polres Mesuji menggelar ekspose, Kamis (1/5) siang, atas penangkapan dua pelaku yang telah merugikan korbannya mencapai miliran rupiah. Kedua pelaku atas nama Bambang dan Yanto hanya menundukkan wajahnya tatkala dihadapkan dengan awak media.

Modus yang digunakan pelaku dengan mengaku dapat menggandakan uang hingga 100 kali lipat. Modus ini tentu saja cukup menggiurkan korban, di antaranya Wiji, warga Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Merasa dibohongi karena janji uangnya akan berlipat ganda, akhirnya Wiji melaporkan pelaku ke Polres Mesuj.

Kapolres Mesuji Ajun Komisaris Besar Polisi Trisna Andriansah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku penipuan tersebut bermula dari laporan korban yang merasa dibohogi.

Atas laporan itu, aparat kepolisian memburu pelaku. Tanpa memerlukan waktu lama, polisi meringkus pelaku di rumah kontrakannya di Simpang Pematang, Mesuji.

Dikatakan Trisna, selain menangkap dua pelaku pihaknya juga menyita barang bukti uang Rp130 juta, emas seberat 30 gram, dan satu unit kendaraan mobil milik tersangka.

“Kedua pelaku dijerat pasal 378, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKBP Trisna Andruansyah. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply