Syailendra Arief/Teraslampung.com
Jumirin (30), warga Labuhanmaringai, Lampung Timur, digiring ke ruang penyidik seusai ditangkap di rumah kontraan di Kampung Dwi Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Sabtu (31/5).
Saat ditangkap Jumiran sempat melawan. Penangkapan pelaku ini berkat laporan korbannya, Burhan, warga Lambu Kibang Tengah. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp120 juta. Selain itu, empat kejadian perka lainnya kerugian mencapai Rp 400 juta. Sedangkan di Kudus, Jawa Tengah, dua korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Menurut korban di hadapan polisi, modus yang dilakukan dengan cara pura-pura bertamu. Setelah korbannya lengah, tersangka mlancarkan aksinya dengan merampok harta korban dan melukai korban.
Pelaku sudah menjadi DPO dalam satu bulan lalu. Tersangka akan dibawa ke Kudus, Jawa Tengah, untuk dilakukan pengembagan, karena ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran.
Ke empat pucuk senjata api yang disita, satu unit senpi organik diduga milik anggota kepolisian, tiga unit senjata api revolfer. 1 butir peluru FN, 13 butir peluru Cold 38, dan 13 butir peluru SS1.
No comments: