» » Polisi Bekuk Pelaku Judi Koprok

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Kepolisian sektor (Polsek) Natar, Lampung Selatan, menangkap pelaku judi koprok Sdm alias Letting (41) warga Dusun IV Desa Natar, Kamis (30/5) sekira pukul 21.30 WIB di Dusun Marga Taqwa Desa Natar, Lam-sel. Pelaku ditangkap disaat tengah menggelar lapaknya.

Kapolsek Natar, Komisaris Polisi Yohannes Agustiandaru mengatakan, penangkapan pelaku saat petugas sedang menggelar razia rutin. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Marga Taqwa Desa Natar, ada salah seorang pelaku yang tengah menggelar judi koprok. Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyisiran kelokasi ditempat yang dimaksud.

"Pelaku berhasil ditangkap, saat sedang menggelar lapak judi dadu koprok. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.1,1 juta, satu set dadu koprok, satu buah terpal plastik, satu buah kantong uang, tas rangsel, dan sarung terpal. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut," kata Agustiandaru, Jumat (30/5).

Mantan Kapolsek Kedaton, Bandarlampung ini menambahkan, gelar razia ini dilakukan untuk meminimalisir para pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polsek Natar seperti curas, curat, curanmor (C3) dan peredaran narkoba maupun tindak kriminalitas lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Sudirman ini seringkali menggelar judi dadu koprok di Desa Natar bahkan diwilayah tempat lainnya. Tidak hanya itu saja, pelaku merupakan pengadar judi toto gelap (togel). Hal itu dilakukan pelaku sejak lama dengan alasan karena tidak memiliki pekerjaan lain.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan sementara Polsek Natar. Sdm akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 comments: