Siti Qodratin, Mas Alina Arifin, Mas Bowo/Teraslampung.com
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan kasus penggelembungan suara melibatkan petugas operator dan Panitia Pemiliha Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lampung Barat, Tulangbawang Barat, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Tanggamus dan Kota Bandarlampung.
Menurut SUlistyaningsih, di Lampung Barat kasus pidana pemilu melibatkan oknum PNS yang bertindak selaku penginput data ke laptop.Kedua tersangka tersebut adalah Dina Merlin, staf di KPU Lampung Barat; dan Andri Oktoridhon, pelaksana tugas Kasubbag Teknis dan Humas KPU Lampung Barat.
Dalam kasus tersebut, suara-suara yang dipindahkan sudah dikembalikan pada pemilik semua. "Jadi dalam kasus ini tidak lagi mempengaruhi jumlah perolehan suara yang sebenarnya, namun proses hukum tetap berlangsung pada pelaku," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Purwo Cahyoko mengatakan, di Kabupaten Way Kanan ada empat tersangka, yakni EA, AR, FG, dan PH; di Kabupaten Lampung Barat dua tersangka, yakni DM dan AO; sementara di Kabupaten Tulangbawang lima tersangka, yaitu Mar, SM, Suk, AH, dan RI.
“Mereka menjadi tersangka karena diduga kuat melanggar UU Pemilu dengan modus menggelembungkan suara.Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, mengingat masih adanya laporan Bawaslu Lampung dan Panwaslu Kabupaten/Kota di Lampung yang masih dalam proses penyelidikan. Penyidik Polda Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Purwo Jumat (2/5).
Sebelas tersangka tersebut dijerat dengan pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD. Di dalam pasal ini, disebutkan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Meskipun menjadi tersangka, sebelas orang tersbut tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun penjara. “Berdasarkan KUHAP, tutur dia, penahanan hanya bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Purwo.
Kasus Ketua KPU Lampung Tengah
Sementara itu, pada Selasa lalu (29/4), Ketua KPUD Lampung Tengah Hendra Fadilah diperiksa Polres Lampung Tengah karena dilaporkan menerima gratifikasi dari para calon legislatif. Meski sudah diperisak polisi, status Hendra masih belum jelas. Lucunya, saksi mahkota bernama Heri Agustiawan, mantan sopir Hendra Fadilah, hingga kini belum jelas keberadannya.
Hendra Fadilah diperiksa polisi setekah dilaporkan Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Lampung dan mantan sopir Hendra Fadilah bernama Heri Agustiawan karena diduga menerima aliran dana sekitarRp 200 juta dari calon legislatif di Lampung Tengah.
Dalam laporannya kepada Polres Lampung Tengah, Koordinator JPK, Ferry Hendijaya, mengatakan pelapor Heri Agustiawan disuruh Ketua KPU Lampung Tengah Hendra Sertiaman untuk membuka rekening di sebuah bank sebagai penampung uang dari calon legislatif.
Selain transfer uang dari calon legislatif, menurut pelapor Heri Agustiawan, Hendra Fadilah juga menerima uang tunai dari calon legislatif yang dikemas dalam koper dan kardus.
“Koper dan kardus itu yang disuruh diantar ke rumah Ketua KPU Lampung Tengah Hendra Fadilah,” kata,” kata Ferry.
Hendra Fadilah membantah menerima uang dari calon legislatif. Meski begitu, dia mengaku pernah menyuruh sopir pribadinya (Heri Agustiawan) untuk membuat rekening di Bank Mandiri.
“Tetapi pembuatan rekening itu untuk keperluan lain, bukan untuk menampung atau menerima dana dari para anggota legislatif,” kata Hendra Fadilah.
Pleno Ulang KPU Lampung Tegang
Sementara itu, pleno ulang penghitungan suara KPU Lampung, Jumat (2/5), diwarnai ketegangan. Pleno ulang yang digelar atas saran KPU Pusat karena ada selisih suara hingga 800-an ribu itu menuai protes para saksi karena KPU Lampung tetap ngotot tidak mau menghitung suara berdasarkan formulir C-1.
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, para saksi tidak memahami perintah KPU RI.
"Para saksi tidak mengetahui apa yang diperintahkan Bawaslu melalui KPU RI, kami hanya diminta untuk memperbaiki sertifikasi hasil perolehan suara. Tidak ada penggelembungan suara," kata Handi.
No comments: