» » » Korupsi Dana Bansos Kematian: Jika Mangkir Lagi, Kadis Sosial akan Dijemput Paksa

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung - Jika dua kali mangkir dari panggilan, Kejaksaan Negeri  Bandarlampung akan menjemput paksa Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Akuan Efendi terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kematian tahun 2012 senilai Rp 350 juta.Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung itu tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sedang sakit.

"Hingga saat ini belum ada jadwal (pemanggilan) lagi, karena masih menunggu pemeriksaan saksi lainnya. Minggu depan kita akan periksa 20 saksi. Mungkin setelah itu kita agendakan lagi. Jika memang kami lakukan pengeekan ternyata kondisi tersangka masih layak dimintai keterangan maka bisa kami lakukan pemanggilan paksa," kata Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Dony Haryono, Jumat (2/5).

Dony mengakui, hingga Jumat (2/5) penyidik belum melakukan pengecekan kembali terhadap kebenaran akan kondisi tersangka Akuan, seperti yang tertera dalam surat izin dokter. Saat surat izin tidak mengadiri panggilan penyidik diajukan, lampiran surat keterangan dokter menyebutkan tersangka muntah-muntah.

"Kepastian penyakitnya  kami belum tahu, karena surat izin yang dia ajukan tidak disertai rekam medis dari dokter secara rinci,” kata dia.

Dony menjelaskan, urgensi pemeriksaan untuk keterangan tersangka Akuan tidak terlalu vital karena ada beberapa keterangan dari tersangka dan saksi lain tidak akan mengubah status Akuan sebagai tersangka.

Pada Jumat (2/5), penyidik kembali memeriksa tiga orang dari tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas membagikan uang kematian kepada ahli waris.

Ketiga TKS mendapat dana dari tersangka M. Sakum yang juga TKS, sedangkan M.Sakum berdasarkan bukti pencairan dana, yakni dari tersangka Tieneke yang merupakan bendahara pengeluaran Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi.

"Pemeriksaan hanya untuk memenuhi dan melengkapi berkas, karena sebelumnya tersangka AE belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Perlu juga kita waspadai upaya adanya tidak ada niatan baik dari yang bersangkutan itu sendiri," kata  Dony.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply