» » » » » Tidak Kuorum, Paripurna Raperda Batal Disahkan

Mas Bowo/Teraslampung.com



A. Pairin (dok)

Lampung Tengah—Paripurna 21 Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Tengah batal  disahkan, karena rapat yang digelar Kamis (24/4) tersebut tidak kuorum.  

Sidang paripurna hanya dihadiri 23 anggota Dewan dari 50 wakil rakyat di DPRD Lampung Tengah itu, sehingga pengesahan raperda ditunda. Seharusnya, jumlah anggota yang kuorum harus mencukupi 32 anggota atau lebih.

Diduga mangkirnya para wakil rakyat dalam sidang paripurna 21 Raperda, disebabkan gagal dalam pemilihan legislatif (pileg) yang berlangsung Rabu (9/4) silam. Masa jabatan yang tersisa boleh jadi membuat anggota Dewan yang umumnya incumbent sudah malas ke kantor.

Sementara Bupati Lampung Tengah Ahmad Pairin mengatakan, paripurna kali ini membahas 21 Raperda. Namun, raperda ini ditunda karena tidak anggota dewan kuorum atau yang hadir kurang kurang dari 2/3.

“Hari ini 21 Raperda batal disahkan, karena anggota dewan kurang dari 2/3. Kita tunda dulu,” kata Pairin usai sidang paripurna.

Menurut Pairin, kemungkinan anggota Dewan yang tak hadir masih tugas di luar. “Ini kan baru habis pemilu sehingga masih banyak pemberkasan yang harus diselesaikan sampai tingkat pusat.  Sehingga wajar kalau tidak hadir semua dalam paripurna ini,” imbuh dia. 

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Sugiri membantah bahwa ketidakhadiran anggota Dewan disebabkan gagal dalam Pemilu 2014. “Sebabnya, masih banyak tugas partai yang harus mereka selesaikan,” katanya.

Selain itu, lanjut Sugiri, kemungkinan rekan-rekannya yang tidak hadir disebabkan masih lelah usai pemilu. “Jadi tidak benar mereka tidak mau hadir dalam paripurna ini. Yang jelas tahun ini 21 Raperda akan selesai, kita tunggu waktunya saja,” pungkasnya.

Menurut Sugiri, dari 21 Raperda yang akan disahkan dipastikan dua raperda akan di coret. Sebab,  isi raperda hampir sama dengan Raperda Hutan Produksi dan Pengelolaan Kolaboratif. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply