» »Unlabelled » Ombudsman Lampung Temukan Kejanggalan Penerimaan CPNS Honorer K-II


Siti Nur’aeni/Teraslampungcom

BANDARLAMPUNG– Ombudsman Perwakilan Lampung melayangkan laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penerimaan CPNS Tahun 2013 dari jalur Honorer K-II di Provinsi Lampung ke Ombudsman RI di Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung Zulhelm, Kamis (24/04), menjelaskan Ombudman RI Perwakilan Lampung telah menerima sebanyak 8 laporan masyarakat yang mewakili puluhan terkait dugaan pelanggaran dalam penerimaan CPNS Tahun 2013 dari jalur Honorer K-II.

“Laporan masyarakat yang sudah kita terima ada di SMPN 1 Gunung Sugih, SDN 1 Sawah Brebes, SDN 2 Perumnas Way Halim, RSUD Abdoel Moeloek, SDN 1 Komering Putih, SMAN 1 Abung Barat, dan SMPN 1 Gunung Agung.” katanya.

Ada juga satu 1 laporan di SDN 2 Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah. Namu, berdasarkan hasil investigasi tidak terbukti.

Dijelaskan Zulhelmi, Ombudsman R.I. Perwakilan Lampung hanya diminta oleh Ombudsman R.I. untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan proses penerimaan CPNS K-II yang dilaporkan ke Ombudsman R.I Perwakilan Lampung.

Sedangkan mengenai sanksi akan ditentukan sendiri oleh Tim Terpadu Pusat, “Hasilnya sudah dikirim ke pusat kemarin, kita memang menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen persyaratan administrasi honorer K-II seperti dalam SK pengangkatan, daftar hadir, bukti pembayaran honor, dan SK penugasan. Itu terkait masa kerja sebagai honorer,” ujarnya.

Menurut dia saat melakukan investigasi, tim Ombudsman Perwakilan Lampung tidak mengalami kendala-kendala di lapangan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Walikota Bandar Lampung, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Utara, dan Bupati Tulang Bawang Barat yang telah menfasilitasi sehingga pemeriksaan kepada terlapor dan para saksi dapat terlaksana dengan baik,” paparnya.

Zulhelmi menegaskan bagi kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus ekstra berhati-hati pasalnya ada sanksi administratif dan pidana dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak dalam pengajuan penetapan NIP CPNS kepada BKN.

“Harus dipastikan tidak ada satupun honorer K-II yang lulus CPNS dalam pemberkasannya menggunakan data dan persyaratan yang tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, Ombudsman memang tidak langsung memberikan sanksi apabila ada pejabat atau kepala satker yang diduga terlibat tetapi akan diberikan sanksi oleh atasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila terbukti.

 “Secara administratif bagi para pejabat atau atasan langsung dari honorer yang terlibat dalam pemalsuan data dapat dikenakan hukuman disiplin pegawai negeri sipil sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bisa juga dikenakan sanksi pidana bilamana terdapat unsur kesengajaan dalam memalsukan data-data CPNS K-II dapat digolongkan melanggar pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP,” ungkapnya.

Khusus masalah CPNS K-II merupakan domain pemerintah pusat, maka hasil pemeriksaan telah kami serahkan ke Tim Terpadu Pusat melalui Ketua Ombudsman R.I.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply