Mas Bowo/Teraslampung.com
Robi Pratama (28) dan Firdaus (30), dua pembegal di Tulangbawang ini terpaksa dilarikan ke puskesmas setelah biji melinjo milik aparat polisi menyarang di tubuhnya. Kawanan pembegal berjumlah 3 orang, biasa beraksi di wilayah tiga kabupaten: Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.
Dua kawanan terpaksa ditempak Buser Polres Tulangbawang, sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri.
Para pembegal ini terkenal sadis. Mereka tidak segan-segan melukai dan membunuh korbannya saat menjalankan aksi. Teranyar mereka beraksi di Pasar Unit 2 Tulangbawang.
Menurut pengakuan pembegal, mereka telah melakukan sebanyak 20 kali di Tulangbawang, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.
Setelah mendapat penanganan medis, kedua pembegal digiring ke Polres Tulangbawang guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman selama dua belas tahun penjara.(Editor: Isbedy Stiawan ZS)
No comments: