M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com
“Penangguhan penahanan tersebu dilakukan atas permintaan para orang tuas tersangka. Meskipun ditangguhkan penahannya, tetapi proses hukumnya tetap berjalan. Penangguhan penahanan itu sudah sesuai dengan aturan hukum,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Polisi Ketut Suryana, Minggu (20/4).
Menuru Ketut, kini berkas kelima orang tersangka pelajar SMP itu dalam tahap penelitian jaksa.
“Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan untuk di sidangkan. Kemungkinan setelah UN perkaranya diteruskan,”kata Ketut.
Kelima pelajar SMP yang menjadi tersangka kasus pencabulan itu mencabuli NIS (14), teman satu sekolah mereka, di hotel PHG di Bandarlampung, Kamis (6/3). Pada Jumat (28/3) pagi, polisi menangkap tersangka MF dan NJ ketika tengah mengukiti kegiatan belajar di ruang kelas sekolah.
Tiga pelaku pencabulan lainnya, IRP, NW dan HB dibekuk aparat Unit Reksrim Polsek Tanjungkarang Barat, Jumat (28/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketiga pelaku dibekuk saat berada di rumahnya masing-masing di daerah Kedaton Bandarlampung dan Gedong Tatatan Kabupaten Pesawaran.
No comments: