» » Polisi Lumpuhkan Dua Tersangka Begal


Zainal Asikin/Teraslampung.com


Tersangka begal di Waylaga Bandarlampung
‪Bandarlampung - Petugas Unit Reskrim Polsek Panjang, berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pembegalan pada Rabu (23/4) sekitar pukul 04.00 dini hari di Jalan Ir. Sutami Kampung Purwodadi, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung. Para pelaku itu ditembak kakinya karena pada saat dilakukan penangkapan keduanya mencoba melarikan diri.‬

‪Kapolsek Panjang, AKP Nelson F. Manik mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Wahyudi, warga Dusun II Desa Bangun Sari, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan.

Pembegalan dilakukan tiga orang :  Suhanda (33), warga Jalan Tunas Kepala Dua , Kampung Ciakong Rt 015, Campang Raya, Nasrif (33), warga Kampung Tanjung Rame, Desa Pasir Angin, Kecamatan Merbau Mataram Lamsel dan Samsul (DPO).‬

‪"Berdasarkan keterangan korban tim opsnal yang sedang melaksanakan roling dan antisipasi C3 (Curat, Curas, Curanmor) langsung melakukan penjaringan dan pengejaran," kata Nelson, Kamis (24/4).‬

‪Menurut Nelsnon, saat may ditangkap  pelaku lari membawa mebawa motor korban ke arah Simpang Sribawono. "Tepat di Jalan Soekarno Hatta Simpang Kali Balok, petugas opsnal menemukan ketika pelaku beserta  dua unit sepeda motor yang sedang terparkir. Dimana salah satunya motor tersebut milik korban," jelasnya.

"Tim opsnal melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. "Karena si pelaku tidak mau menyerah juga, sehingga polisi melumpuhkan dengan cara menembak dibagian kaki," kata dia.

‪Nelson menambahkan, dua dari tiga pelaku dapat ditangkap. Sementara satu orang pelaku bernama Samsul berhasil melarikan diri (DPO). Salah satu pelaku Suhanda, kami kurung dalam sel tahanan Polsek panjang untuk dilakukan pengembangan. Sementara satu pelaku lagi, Nasrif masih dalam penangan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah sepeda motor merek Yamaha Vega R bernomor polisi BE 4585 E milik korban. Dan satu buah golok bergagang kayu warna hitam. Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,"kata Nelson.

‪Sementara itu, pelaku Suhanda mengaku, baru sekali melakukan pembegalan sepeda motor karena ingin mengirimkan uang kepada anak dan istrinya di Jawa.

"Saya baru ini pak, itu juga karena diajak Samsul. Terpaksa saya melakukan ini, uang dari hasil curian untuk ngasih makan anak dan istri. uangnya saya kirimkan ke anak istri di Jawa Pak. Golok yang digunakan hanya untuk menakut-nakuti korban agar mau menyerahkan sepeda motornya," kata  Suhanda kepada wartawan.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply