» » » Lagi, Warga Ambarawa Pertanyakan Kasus Money Politic Suryo Cahyono

Adi Nur Pracoyo/Teraslampung.com

Pringsewu – Enam orang perwakilan warga Pekon (Desa) Jatiagung, Kecamatan Ambarawa mendatangi kantor Panwaslu Pringsewu sekira pukul 16.30 wib, Senin (28/4). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses perkembangan tindak lanjut laporan money politic yang dilakukan Suryo Cahyono pada tanggal 7 April lalu.

"Pada 8 April lalu kami melaporkan temuan kami tentang money politic Suryo Cahyono kepada Panwaslu Pringsewu.Kami sertakan barang bukti video dan uang yang dibagikan untuk memilih Suryo. Laporan diterima Agus Priyanto di kediamnya Imron Nurhadi. Pada 17 April lalu Imron Nurhadi mengisi formulir blangko pelapor untuk kasus money politic tersebut. Tetapi sampai sekarang laporan tidak jelas. Panwaslu tidak mau menindaklanjuti,” kata Kahar, salah seorang perwakilan warga Desa Jatiagung.

Menurutnya, pihak pelapor sering minta informasi untuk perkembangan kasus dugaan money politik melalui telepon seluler kepada Panwaslu kabupaten Pringsewu.
"Belum ada pemanggilan pelaporan ataupun saksi dari pihak Panwaslu Kabupaten Pringsewu untuk dimintai keterangan kesaksian dalam rangka menindak lanjuti kasus ini. Alasan Panwaslu, untuk memproses kasus ini tidak seperti memproses orang maling. Katanya banyak proses dan tahapan-tahapan yang harus dilalui,"kata dia. 

Kahar menuturkan, Panwaslu selalu mengatakan pelaporan dan saksi kurang kooperatif dalam menindak lanjuti kasus ini. "Padahal, untuk menindak lanjuti kebenaran kasus ini berupa bukti rekaman video dan uang money poltiik adalah tugas Panawaslu atau Gakkumdu. 

Untuk itu kami masyarakat pekon Jatiaagung meminta agar Panwaslu dan pihak-pihak yang berwenang segera menyelesaikan kasus ini,"katanya.’

 Selain itu juga Ia meminta Panwaslu kabupaten Pringsewu segera memanggil nama-nama yang ada hubungan dengan barang bukti berkaitan dengan dugaan money politik itu. 

"Untuk kami atas nama masyarakat Ambarawa dan Pardasuka ini murni dari masyarakat, tidak ada dukungan dari pihak manapun hukum harus ditegakan. Jika kasus yang kami laporan ini  tidak berhasil mentah di Panwaslu Pringewu mau berencana akan melaporkan ke yang lebih tinggi,"ujarnya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Pringsewu, Agus Priyanto, mengaku laporan warga tersebut kini sedang di proses bagian devisi hukum dan penindakan.

"Sedang kami proses. Divisi hukum dan penindakan mengkaji lagi, sambil memperhatikan dari pihak kepolisian dan kejaksaan unsur apa yang masih kurang. Kami tetap  tindaklanjuti sampai semaksimal mungkin.Yang penting tidak sampai ada unsur pemaksaan apa-apa yang belum bisa terpenuhi,"kata dia,

Sementara itu, Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Warsito, menjelaskan sesuai PKPu nomor 29 tahuh 2014 pasal 50 tentang penggantian colon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota  dilakukan diantaranya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri,  tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Kemudian  terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Warsito.

Menurut Warsito, sesuai aturan tersebut  sifat KPU Pringsewu hanya menunggu proses dari Panwaslu (Gakumdu) setelan menerima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Atau rekomendasi Panwaslu tentunya calon terpilih tidak dapat kami tetapkan sebagai calon terpilih dan penggantian calon terpilih bisa juga dilakukan paling lambat 3 hari sebelum pelantikan anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota kalo di Pringsewu berarti kan DPRD kabupaten/kota  Pringsewu," kata dia.


Sebelumnya, pada Minggu (27/4) PAC PDIP Kecamatan Ambarawa juga mendatangi kantor Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Pringsewu untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut laporan dugaan money politik yang dilakukan caleg dapil III nomor urut dua dari PDI-P Suryo Cahyono S.H. 

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply