» » » Korupsi Dana Tilang: Jaksa Siapkan Dua Pasal untuk Jerat Tersangka Bekas Bendahara Kejari

M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung—Tim jaksa menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka Rika Aprilia, mantan Bendahara Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang diduga melakukan korupsi dana tindakan pelanggaran (Tilang) 2012-2013 sebesar Rp 1,4 miliar. Tersangka  dipastikan akan diwajibkan untuk membayarkan denda dan ganti rugi. Berkas dakwaan tersebut, hingga kini masih dalam tahap penyusunan akhir dan rencananya akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.

“Tidak lama lagi berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pasal yang disipkan jaksa dalam hal melengkapi pembuktian itu yakni pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasn tindak pedana korupsi. Sejauh ini upaya maksimal sudah dilakukan tim jaksa untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan," kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Lampung, Ali Rasab Lubis, Minggu (20/4).

Lubis menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 2 bahwa satu tindak pidana yang diawali dengan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam pasal 3 dimaknai kerugian negara yang diakibatkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam satu jabatan.

"Ya itu bisa saja dalam ketentuan Pasal 3 hukumannya nanti ditambah sepertiga. Tapi itu kan nanti, kalau. Berkasnya sudah dilimpahkan dan melihat dari fakta di persidangan nanti," kata dia.

Terkait dengan adanya tersangka lain dalam perkara ini,  Lubis mengaku  hingga saat ini tim penyidik belum dapat menemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain. Menurut Lubis, pengakuan tersangka tentang adanya orang lain yang juga terlibat kasus dana tilang belum bisa jadi kesimpulan bahwa pihak lain memang benar-benar ada.

“Hal itu  baru dari pengakuan tersangka saja dan masih bersifat testimoni yang masih harus dibuktikan. Tim penyidik saat ini masih berupaya untuk mengumpulkan alat bukti pendukung dari keterlibatan pihak lain. Jadi, apa yang disebutkan dalam BAP tersangka, itu juga akan menjadi dasar untuk pendalaman penyidikan jaksa," kaa Lubis.

Sebelumnya dikabarkan berkaskasus  korupsi dana tilang di Kejari Bandarlampung  dengan tersangka Rika Aprilia mantan Bendahara Khusus Kejari Bandarlampung terganjal audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Hingga saat ini berkas tersangka Rika belum dapat masuk tahap prapenuntutan.

Sebelumnya, pada 8 Maret 2014 lalu, Kejati Lampung memeriksa dua auditor Badan Pengawas Keuangan, Welly dan Ahmad Gozali, terkait penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp.1,4 miliar atas penyetoran uang tilang Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bandarlampung tahun 2011--2013.

Dua auditor BPK diperiksa terkait temuan Kejati atas hasil audit yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dana penerimaan negara dari sektor bukan pajak sebesar Rp. 1,4 miliar dari penyetoran uang bukti pelanggaran (tilang) Kejari Bandarlampung tahun 2011-2013 dengan tersangka Rika Aprelia, mantan Bendahara Khusus Kejari Bandarlampung.

Berita Terkait: Berkas Rika Terhambat BPK
Berita Terkait: Jamwas Kejagung Sidak Kejati

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply