» » Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Istri Wakil Bupati Lampung Selatan Terus Mendapatkan Dispensasi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi kredit fiktif
BANDAR LAMPUNG – Istri Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto, Melin Haryani Wijaya, masih terus mendapatkan dispensasi dari aparat penegak hukum.  Setelah lama tidak pernah menahan tersangka Melin, kini Polda Lampung juga menunda pelimpahan tahap dua perkara pemalsuan surat akat kredit di Bank BRI Cabang Telukbetung itu.

Tersangka Melin tidak ditahan dan pelimpahan kasusnya ditunda karena masih dalam sakit dan dianggap kooperatif. Polda akan kembali melakukan penyidikan pada Mei mendatang.

“Untuk sementara pemeriksaan sedang ditunda, karena yang bersangkutan sedang sakit. Dari surat keretarangan sakit itu, tertulis sampai dengan 30 April 2014. Kemungkinan, akan dilakukan lagi pemeriksaan pada bulan depan,” tutur Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Purwo Cahyoko, Rabu (30/4)

Purwo mengaku selama dilakukannya penyidikan itu, tersangka Melin juga tidak ditahan “Yang bersangkutan tidak ditahan karena dia kooperatif . Kan selama dilakukan penyidikan tidak mesti ditahan, bunyi dari KUHP itu dapat ditahan. Jadi tak mesti ditahan,” ungkapnya.

Puwo menambahkan, modus dari tersangka Melin itu sendiri selaku owner dari PT Natar Perdana Abadi (NPA), yakni menggunakan surat palsu untuk melakukan pengajuan kredit.

“Perkara itu dulunya berkaitan dengan tindak pidana perbankan. Karena yang bersangkutan bukan orang perbankan, sehingga ia akan dikenakan tindak pidana umum dan tersangka dijerat dengan pasal 263 (1) atau pasal 263 (2) KUHP,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik kepolisian perihal berkas tersangka pemalsuan surat akat kredit di Bank BRI Cabang Telukbetung atas nama tersangka Melin Haryani Wijaya. Dalam berkas setebal 250 halaman tersebut dipaparkan keterangan dari 20 saksi, dimana sebagai owner dari PT Natar Perdana Abadi (NPA), Melin mengajukan kredit atas 11.266 nasabah.

Sejak tahun 2006 PT BRI mengadakan kerjasama join financing kredit untuk kredit kendaraan bermotor dengan PT BPA. Sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 PT NP, Melin telah menyerahkan berkas pinjaman kepada BRI Telukbetung sebanyak 11.266 berkas.Namuun, saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terdapat berkas pinjaman yanng nasabahnya fiktif.

Semua tanda tangan dan identitas dalam berkas fiktif itu dipalsukan. Dari keterangan nasabah yang identitasnya tertera dalam berkas, mereka merasa tidak pernah tandatangan dalam berkas maupun mengizinkan tandatangan tersebut dipalsukan. Nasabah tersebut dalam berkas beberapa saksi juga dinyatakan tidak pernah menikmati atau menerima fasilitas kredit atas berkas pinjaman yang diajukan PT NPA. Fasilitas kredit tersebut justru dinikmati oleh PT NPA.

 Akibat perbuatan tersebut para nasabah yang tandatangan dan identitasnya dipalsukan merasa dirugikan. Adapun isi berkas tersebut itu yakni, formulir permohonan KKB PT BRI, laporan kunjungan nasabah, surat pengakuan hutang, fiducia barang dan daftar perincian pennghasilan.

Sementara itu dalam berkas kesaksian tersangka disebutkan, kedua belah pihak PT NPA dan BRI Tbk mengikatkan perjanjian pada nomor 94 tanggal 25 Desember 2006 dan adendum nomor 57 tanggal 28 Desember 2006 merupakan perjanjian join financing KKB dengan sistem revolving. Sedangkan berrdasarkan adendum nomor 84 tanggal 23 Oktober 2007 adalah join financing KKB roda dua dengan sistem tidak revolving.

Tersangka juga mengakui jika yang bertanggungjawab terhadap isi perjanjian kerjasama dan yang bertandatangan dalam perjanjian adalah Direktur PT NPA atas nama Eki Setyanto.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply