» » » » Inilah Cara Menghitung Kursi DRPD, DPR RI dan DPD RI


Bandarlampung, Teraslampung.com—Semua KPU Kabupaten/Kota di Lampung dijadwalkan sudah selesai menggelar pleni pleno penhitungan suara pada Senin kemarin (21/4). Hari ini, Selasa (22/4) hasil penghitungan suara di kabupaten/kota akan diplenokan di KPU Provinsi Lampung.

Setelah pleno penghitungan suara di KPU Lampung tuntas, tahap selanjutnya adalah penentuan kursi untuk masing-masing tingkatan parlemen (DPRD Kot/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI). Inilah ‘babak’ yang tak kalah rawannya dibanding tahap sebelumnya. Bedanya, pada tahap ini, hampir semua ‘mata’ sudah fokus pada hasil akhir perolehan suara masing-masing caleg, tanpa melihat bagaimana proses suara itu dihitung di tingkat KPPS dan PPK. Padahal, justru di tingkat KPPS dan PPK itulah jumlah suara bisa berubah karena adanya praktik jual beli suara yang melibatkan caleg, tim sukses, dan penyelenggara pemilu yang culas.

Soal perolehan suara dan kursi parlemen, diyakini masih banyak publik, bahkan mungkin caleg, yang masih bingung. Berapa suara yang diperoleh seorang caleg agar bisa lolos masuk ke gedung parlemen sebagai wakil rakyat?

Metode penghitungan suara dalam Pemilu 2014 ada dua, yakni u berdasarkan BPP dan berdasarkan sisa suara jika masih ada sisa kursi. Tidak ada lagi suara yang di bawa ke tingkat provinsi. Semua kursi habis dibagi di Dapil. (Lihat Pasal 212 huruf c UU Pemilu).

Menurut UU Pemilu, ada beberapa tahap perolehan suara menjadi kursi di parlemen. Salah satunya adalah melalui konversi suara. Pertama, agar perolehan suara partai bisa dikonversi menjadi kursi, maka partai itu harus lolos ambang batas minimal ( parliamentary threshold /PT) sebesar 3,5 persen dari suara sah secara nasional.

Ini syarat awal yang harus dipenuhi partai. Jika partai tidak bisa memenuhi syarat ini, maka suara partai tidak dapat dihitung sama sekali, baik itu di tingkat pusat atau tingkat daerah. Partai yang tidak memenuhi PT hanya akan bisa bermimpi mendapatkan kursi (lihat Pasal 208-209 UU Pemilu).

Kedua, setelah memenuhi PT, maka partai itu harus memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP adalah suara sah dibagi jumlah kursi. Jika suara sah di suatu dapil 100.000 suara dan kursinya 10, maka BPP nya adalah 100.000: 10 = 10.000. Jadi, BPP di Dapil itu adalah 10.000. (Lihat Pasal 212 huruf a UU Pemilu).

Ketiga, setelah kursi dibagikan kepada partai yang mencapai BPP, lalu masih ada sisa kursi.Nah, di sini pula transaksi itu sering terjadi. Praktik “kanibal’ maupun jual beli suara bisa terjadi. Caleg yang memiliki suara kecil dan diyakini tak akan lolos ke parlemen, bisa jualan kepada caleg yang suaranya lumayan agar bisa memenuhi syarat lolos ke parlemen. Itulah setidaknya yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya, sehingga caleg yang sebenarnya layak duduk di parlemen karena suaranya kecil tiba-tiba bisa mendapatkan suara besar sehingga jadi anggota Dewan.

Teorinya, sesuai UU Pemilu, sisa kursi hasil pembagian kepada partai yang mencapai BPP itu kemudian dilakukan penghitungan tahap kedua dengan cara kursi dibagikan kepada partai yang perolehan suaranya atau sisa suaranya setelah dibagi BPP paling banyak.

Contoh:  di Dapil Kota Bandarlampung Partai Golkar memperoleh 15.000 suara. Sedangkan BPP di Dapil itu adalah 10.000. Artinya suara Golkar masih di atas BPP. Ada sisa suara yang dimiliki Golkar di Kota Bandarlampug,  yaitu 5000 suara. Suara sisa ini nanti  akan dihitung pada tahap kedua. Jika sisa suara itu lebih besar dari suara partai lainnya, maka kursi itu akan menjadi milik Golkar. (Lihat Pasal 212 huruf b UU Pemilu).

Pada Pemilu 2014, pemilih boleh memilih tanda gambar partai maupun nama caleg. Banyak pemilih yang langsung memilih tanda gambar partai, tanpa mencoblos caleg yang namanya terdaftar di bawahnya.

Pertanyannya: setelah kursi partai politik dihitung, untuk siapakah jatah  kursi parlemen itu diberikan?

Kita harus menengok Pasal 213 huruf a UU Pemilu. Menurut pasal tersebut, calon yang perolehan suara terbanyak akan mendapatkan kursi yang diperoleh partainya. Jika partainya mendapatkan dua kursi, maka calon yang memeroleh suara terbanyak pertama dan kedua yang berhak atas kursi itu.

Aturan ini dinilai lebih adil. Nomor urut caleg menjadi tidak berarti jika seorang caleg ternyata perolehan suaranya kecil. Aturan ini pula yang menyebabkan hampir semua caleg yang ingin mendapatkan kursi di parlemen bekerja keras untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Persaingan di antara para caleg dalam satu partai pun bisa berlangsung ketat.

Tentu saja, dalam praktik di lapangan bisa terjadi ‘penyimpangan’ atau fenomena tidak wajar.Misalnya, seorang caleg yang kerjanya tidur alias tidak pernah turun ke masyarakat atau getol menyosialisasikan diri tiba-tiba pada saat penghitungan suara memperoleh suara sangat banyak. (B. Satriaji/R. Usman/Oyos Saroso HN)

Baca Juga: IPC Sosialisasikan Cara Mudah Menghitung Kursi Hasil Pemilu 2014
Tautan lain:

Selanjutnya, kalau Anda belum baca UU Pemilu, silakan unduh di sini: 



Baca Juga: Inilah Anggota DPRD Kota Bandarlampung Terpilih

Unduh juga:

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 comments: