Hebat, Kasus Pelanggaran Hukum Pilgub-Pemilu di Lampung Nol!
Zaenal Asikin/Teraslampung.com
AKBP Sulistyaningsih |
"Kami belum menerima laporan adanya pelanggaran pemilu, yakni pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan gubernur (pilgub) yang sudah dilaksanakan. Yang menangani perkara ini adalah Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), tapi saya belum mendapatkan laporan itu. Kalau memang sudah ada pasti akan saya beberkan," tutur Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Minggu (27/4).
Sulis mengatakan, Gakumdu Provinsi Lampung melalui Dirkrimum Polda Lampung memeliki kewewenangan menangani setiap laporan pelanggaran Pileg maupun Pilgub. Gakumdu tidak dapat memproses hukum para pelanggar pemilu, sepanjang tidak ada rekomendasi atau laporan dari Panwaslu. Menangani pelanggaran pemilu yang dilakukan partai politik, calon anggota legislatif (caleg) maupun tim sukses, mereka bisa dijerat UU Pemilu.
"Kalau ada yang dilaporkan kita pasti langsung melakukan penyidikan, tentunya diperiksa terlebih dahulu. Apabila memenuhi unsur UU Pemilu, maka akan kita proses," kata dia.
Ia mengungkapkan, semua laporan tersebut tidak bisa langsung diadukan ke polisi, melainkan ke Panwaslu terlebih dahulu. Kemudian dipelajari dulu oleh Panwaslu, kalau memang masuk unsur dan cukup alat bukti serta diserahkan kepada polisi tentu segera diproses.
"Sepanjang Pemilu berlangsung hingga saat ini, Lampung dalam keadaan kondusif dan aman. Diharapkan masyarakat tetap terus menjaga kondusivitas, agar Lampung tetap menjadi daerah yang harmonis dan damai dalam keberagaman," tegas dia.
Hal serupa diungkapkan Pelaksana Harian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ali Rasab Lubis. Menurut Lubis kejaksaan hingga saat ini belum menerima laporan pelanggaran serta proses pileg dan pilgub.
"Ya untuk saat ini, memang belum ada laporan ke Kejati Lampung mengenai adanya pelanggaran pileg maupun pilgub," kata dia, Minggu (27/4).
Lubis menjelaskan, apa bila ada indikasi terkait pelanggaran legislatif, yang menangani langsung pihak kejaksaan negeri (Kejari) di kabupaten dan kota tempat pelanggaran tersebut.
"Yang menangani pihak kejari di kabupaten dan Gakumdu yang sudah terbentuk didaerah tersebut," jelas dia.
No comments: