Siti Qodratin Aulia, Isbedy Stiawan ZS/Teraslampung.com
Baru beberapa menit usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie membacakan tuntutannya, Berti Astuti pingsan ketika hendak keluar ruangan sidang.
Selain dituntut penjara, warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara ini dikenakan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
Jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp5 miliar lebih atau diganti pidana 4 tahun 3 bulan kurungan penjara.
Kepada hakim yang diketuai Poltak Sitorus, jaksa mengatakan, Berti terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembayaran tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp7,3 miliar.
Selaku kepala subbagian Keuangan di Sekretariat Dinas Pendidikan Lampung Utara, terdakwa melakukan pencairan secara bertahap di Bank Lampung Cabang Kotabumi dengan total Rp68 milair lebih untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Padahal, kata Jaksa Andrie, menurut perturan penarikan seharusnya dilakukan oleh bendahara Dinas Pendidikan Lampung Utara Sahadat Burhan.
“Namun terdakwa Berti melakukannya sendiri, karenanya telah menyalahgunakan wewenang dan melampaui batas dan tidak berhak melakukan penarikan dana tunjangan sertifikasi,” kata Andrie.
Sementara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, terdapat penyalahgunaan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp7,3 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
No comments: