Sel tahanan (ilustrasi) |
Napi bernama Rudi Hartono bin Thamrin, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Penengahan, KabupatenLampung Selatan, diketahui petugas dan para narpidana lapas sekitar pukul 13:30 WIB.
Polisi tiba di lokasi kejadian, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi jasad korban.
Jasad Rudi dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandarlampung untuk divisum.
Kasat Resrkim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. “Korban diduga tewas bunuh diri,” kata Dery.
Rudi Hartono adalah narpaidana kasus narkoba. Rudi dipidana hukuman lima tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama 2,8 bulan di Lapas Rajabasa tersebut.
Kepala Lapas Rajabasa Peturs Kunto Wirianto mengaku belum mengetahui pasti motif aksi bunuh diri yang dilakukan napi tersebut. Pihak lapas masih akan meminta keterangan dari rekan-rekan Rudi dalam satu sel. (isb)
No comments: