Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com
Stockpile batubara PT SBR di Jl Yos Sudarso Bandarlampung |
Bandarlampung—Hari ini, Senin (10/2/2014) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung dijadwalkan kembali untuk dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Kota Bandarlampung untuk membahas masalah bangunan Terminal untuk Sendiri (TUKS) dan stockpile batubara PT SBR yang dinilai bermasalah dan melanggar Perda.
Sebelumnya, Walhi sebagai salah satu anggota Komisi Amdal Daerah sudah diundang DPRD Bandarlampung pada 3 Februari 2014. Namun, pertemuan yang waktunya mulur hingga beberapa jam itu tidak ada titik temu karena pihak PT SBR tidak dihadirkan.
Sebelumnya, Walhi sebagai salah satu anggota Komisi Amdal Daerah sudah diundang DPRD Bandarlampung pada 3 Februari 2014. Namun, pertemuan yang waktunya mulur hingga beberapa jam itu tidak ada titik temu karena pihak PT SBR tidak dihadirkan.
Supri Yanto, salah seorang anggota Dewan Daerah Walhi Lampung, menegaskan aktivitas TUKS batubara milik PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) diJalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung itu melanggar Perda No. 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandarlampung. TUKS dan stockpile batubara tersebut menurut Supri juga tidak memperhatikan UU No.32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
“Apakah pernah ada rapat Komisi Amdal yang menyetujui dan yang memberikan Rekomendasi terkait AMDAL yang di ajukan PT. SBR untuk pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri. Jika pernah dilakukan, kami meminta dokumen Amdal tersebut,” tegas Supri, Senin (10/2).
Menurut Supri Walhi Lampung selaku anggota Komisi Amdal tidak pernah diundang dan diminta hadir jika ada pembahasan dan rapat komisi Amdal yang di Ajukan PT SBR terkait pembangunan TUKS.
“Pihak BPPLH Kota Bandarlampung juga menyatakan bahwa PT SBR tidak berizin. Karena jelas-jelas melanggar Undang-Undang dan Perda, maka kami minta TUKS batubara itu ditutup,” kata Supri.
Hermansah, kepala Divisi Advokasi Walhi Lampung, menuturkan setelah dengar pendapat tersebut Walhi kembali diundangn untuk talkshow secara live di TVRI Lampung pada Kamis (6/2) pukul 16.00 WIB. TVRI katanya akan menghadirkan narasumber lain, yaitu pihak DPRD Bandarlampung dan BPLHD Provinsi Lampung.
“Pihak-pihak yang dijadwalkan hadir justru tidak hadir. Yang datang malahan pengusaha batubara. Pengusaha itu justru mengarahkan soal teknis bagaimana caranya agar perusahaannya bisa mengangkut barubaranya tanpa melewati permukiman padat,” kata Hermansah.
No comments: