Rel kereta api di Panjang, Bandarlampung (dok flickr) |
Bandarlampung, teraslampung.com—Berita duka akan diterima masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir rel kereta api. Istilah DPR (di sekitar pinggir rel) tidak aka nada lagi. Bangunan atau rumah tinggal di sekitar pinggiran rel akan dugusur. Meski belum tahu pasti kapan dilaksanakan, masyakarat yang tinggal di pinggir rel mulai was-was.
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Sub Divisi Regional III Tanjungkarang berencana membongkar 864 bangunan di sepanjang perlintasan kereta api dari Pidada Panjang hingga Stasiun Way Tuba, Kabupaten Waykanan.
Rencana tersebut mendapat protes massa dari 14 LSM tergabung dalam Posko Pengaduan Penggusuran. Mereka berujukrasa di Kantor PT KAI Sub Divisi III.2 Tanjungkarang, Senin (17/02/2014). Para pengunjukrasa menolak rencana pembongkaran bangunan oleh PT KAI.
Massa ini mengklaim perwakilan dari masyarakat yang tinggal di pinggir perlintasan rel kereta api. Mereka keberatan terhadap rencana pembongkaran bangunan. Massa menilai pembongkaran bangunan yang akan dilakukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan PT KAI dan terkesan arogan. Karena masyrakat sudah lama tinggal di daerah tersebut, bahkan lebih puluhan tahun.
Sementara itu, terkait aksi demo penolakan maupun permintaan ganti rugi, Manager Humas PT KAI Tanjungkarang Muhaimin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pusat terlebih dulu.
Dikatakan Muhaimin, pihaknya telah mensosasialisasikan pembongkaran bangunan di sepanjang perlintasan rel kereta api dari daerah Pidada Panjang sampai Stasiun Way Tuba, Way Kanan. Bangunan yang akan dibongkar jaraknya 6 meter dari pinggir rel. Karena itu, sedikitnya 864 bangunan akan segera digusur.
Namun, kapan pelaksanaan pembongkaran ini, ia mengaku, belum tahu pasti. Yang pasti, pembongkaran ini, menurutnya, telah sesuai dengan Undang-Undnag Nomor 23 tahun 2007 tentang perkereta apian.(isb)
No comments: