Unjuk rasa mendukung dr Ayu (dok thebantenjournal.com) |
JAKARTA—Tidak sia-sia ribuan dokter di seluruh Indonesia pada 27 November lalu 2013 melakukan unjuk rasa untuk protes sekaligus bersimpati untuk dr. Dewa Ayu Sasiari Prawani. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Jumat (7/2/2014) menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan.
Dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu dianggap tidak menyalahi aturan dalam kasus meninggalnya seorang pasien. Sebelumnya, di tingkat kasasi, MA memvonis dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu 10 bulan penjara. atas perbuatan ketiganya dianggap tidak menyalahi aturan.
”Majelis PK mengabulkan PK Dr. Ayu dkk dan menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Menurut Ridwan PK tersebut diputus oleh majelis yang dipimpin M. Saleh dengan Surya Jaya, M. Syarifuddin, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebagai anggota. Dalam putusan PK tersebut MA juga memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
Pada 18 September 2012 lalu MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado yang memvonis para terdakwa tanggal 22 September 2011. MA juga telah menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Dalam putusan di tingkat kasasi, majelis hakim MA (Artidjo Alkostar dan Dudu Duswara, Sofyan Sitompul) menjatuhkan vonis ketiga dokter itu 10 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang merujuk Siska Makatey. Baca juga
No comments: