Syailendra Arif/Teraslampung.com
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Publi (KIP) Lampung, Juniardi, berkaitan dengan Hari Pers Nasional 2013 pada 9 Februari 2013 mendatang.
“Dalam iklim keterbukaan informasi, yakni dengan sudah diberlakukannya Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pers dapat berperan serta mendorong transparansi. Pers seharusnya memiliki perhatian yang baik pada isu keterbukaan informasi,” kata Juniardi, di Bandarlampung, Jumat (7/2).
"Kepada Badan Publik, bagaimana agar Badan Publik menjalankan kewajiban menyampaikan dan memberikan informasi publik," tambah Juniardi.
Sebagai pengguna, UU KIP juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi publik yang sebelumnya tidak disampaikan atau dianggap dikecualikan. Karena ada mekanisme jangka waktu perolehan informasi, maka akses informasi melalui UU KIP tepatnya untuk investigatif reporting.
Menurut Juniardi adanya UU KIP merupakan kemajuan besar dalam sistem negara demokrasi. Sebab itu, sudah sewajarnya per dan KIP juga bergandengan tangan untuk memperat kerjasama menjaga demokrasi.
No comments: