» » » Dana Hibah Pesantren Hanya Diterima Separo

Zainal Muttaqin/Teraslampung.com

Bandung--Meski  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) belum tuntas  mengaudit dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Provinsi Jabar 2013, namun hasil audit sementara menemukan dugaan penyimpangan, diantaranya soal jumlah dana yang tidak diterima utuh oleh penerima bantuan.

"Secara umum, macam-macam temuannya. Ada yang melanggar tapi di level penerima, jadi tidak penuh menerim dana. Saat diserahkan, terjadi perbedaan angka," ujar Cornell, kepada wartawan, Minggu (16/2/14) petang.

Cornell mencontohkan, ada penerima yang hanya mendapat bantuan Rp 6 juta dari hak seharusnya Rp 10 juta. Temuan tersebut sangat menjadi perhatian BPK Perwakilan Jabar, kata Cornell.

Perumpamaan yang diungkapkan Cornell memang terjadi di lapangan. Hasil penelusuran Seputar Jabar Online, beberapa pesantren di Kabupaten Bandung hanya menerima Rp50 juta dari seharusnya hibah Rp100 juta. Dana tersebut baru diterima pengurus pondok pesantrean pada pertengahan Januari 2014.

Menurut sumber Seputar Jabar Online, bukan hanya jumlahnya yang menguap, cara penyaluran dana hibah tersebut juga janggal.  Beberapa pesantren di Kecamatan Solokan Jeruk dan Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, katanya, tidak menerima uang bantuan tersebut dalam rekening yang disertakan saat mengajukan proposal permohonan bantuan, tetapi diberikan langsung secara tunai, dan telah dipotong 50 persen dari jumlah semestinya.

Sumber tersebut menambahkan, diduga pemotongan terjadi karena ada politisi yang ikut menjadi penyalur dana hibah untuk 1000 pesantren itu. “Diantaranya ada anggota dewan Jabar yang sekaang maju jadi caleg DPR Pusat pada pemilu 2014, ” katanya.

Sumber yang sama menduga, keterlibatan politisi dalam penyaluran bansos untuk pesantren terkait dengan Pilgub Jabar 2013, yakni sebagai balas budi kepada partai yang mendukung pemenangan pasangan Aher-Deddy Mizwar.

“Faktanya, politisi yang mengurus pencairan bantuan itu berasal dari partai yang pada Pilgub lalu ikut berkoalisi,” katanya.

Selain indikasi pengurangan dana bantuan, BPK juga menemukan dugaan penyimpangan terkait persyaratan penerima bantuan.

''Misalnya, yang boleh terima kan LSM berusia tiga tahun tapi belum tiga tahun sudah terima. Kami pastikan LSM itu pantas atau tidak menerima," kata Cornell.

Temuan lain BPK, banyak juga penggunaan bantuan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Namun, yang paling banyak pelanggaran, yaitu di level yang membayarkan kepada penerima. ''Laporan pertanggungjawaban banyak yang belum membuat. Seharusnya, semua penerima hibah dan bansos itu membuat laporan," kata Cornel.

Cornel menambahkan, laporan hasil pemeriksaan bansos dan hibah ini belum tuntas seluruhnya. Dia manargetkan awal bulan Maret ini seluruh laporan sudah selesai dan bisa disampaikan ke semua kabupaten kota dan provinsi. (seputarabar)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply