"Sejak tahun 2007, Indonesia masuk ke dalam kategori dua yang berarti tidak memenuhi persyaratan minimum penerbangan sipil atau International Civil Aviation Safety Standard. Tidak hanya itu, permasalahan delay yang berjam-jam, padatnya traffic penerbangan serta bandara yang sudah melebihi kapasitas hingga 300% ini diproyeksikan memiliki tata kelola yang amburadul.
Pemindahan sebagian penerbangan komersial ke Halim sangat menurunkan kehormatan Indonesia sebagai bangsa." Twitter, Jumat (14/2/2014)
*Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), pengamat penerbangan
Sumber: (Bloomberg TV Indonesia)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kopi Pagi
Social Icons
Popular Posts
- Dayang Rindu, Cerita Rakyat yang Terlupakan
- "Showroom Sapi" di Lampung Tengah: Kemitraan Wujudkan Mimpi Parjono
- Van der Tuuk, Pahlawan Bahasa (Lampung) yang Dilupakan
- Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Jamal D. Rahman: "Reaksinya Terlalu Berlebihan.."
- Gua Maria Padang Bulan, "Lourdes Van Lampung"
- Panjang, Dermaga Penyeberangan Pertama di Lampung
- Menjadi Pelatih Pelawak
- Pagar Dewa dan Cerita-Cerita Lain
- Sejarah Transmigrasi di Lampung: Mereka Datang dari Bagelen
- Saya Sudah Kembalikan Honor Puisi Esai dengan Permintaan Maaf
No comments: