» » » Antisipasi Penyadapan, Saham Perusahaan Asing Perlu Dinasiolisasi

Bambang Satriaji dan Syailendra Arif/Teraslampung.com

Pengunjuk rasa membakar bendera Australia di depan Kedubes Australia, 21/11/12 (dok WSJ)
Bandarlampung--Untuk mengantisipasi maraknya penyadapan, kalangan DPR RI mengusulkan agar saham perusahaan Telekomunikasit dinasionalisasi kembali. Sebab, penyadapan sudah sangat mengganggu stabilitas negara.

“Penyadapan saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena seolah-olah segala tingkah dan semua keputusan-keputusan penting yang dilakukan oleh negara, ekonomi maupun politik, termonitor oleh negara-negara asing. Ini semua tentu mengecewakan kita bersama,” ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, di Jakarta, Senin (23/2).

Prio mengimbau otoritas intelijen dan kementerian yang berwenang untuk turun tangan mengamankan negara dari bahaya penyadapan pihak asing.

Menurut Prio, APBN telah mengalokasikan anggaran khusus untuk Kemenkominfo dan intelijen untuk menghalau penyadapan. Teknologi telekomunikasi Indonesia sudah cukup memadai untuk menghindari aksi sadap tersebut.

“Martabat dan harga diri bangsa terlecehkan lewat aksi sadap yang begitu bebas dilakukan asing. Saya rasa perlu langkah-langkah untuk mempertimbangkan ulang nasionalisasi alat-alat telekomunikasi. Saham-saham Telkom, saham-saham Indosat, saham-saham apapun yang berkaitan dengan alat telekomunikasi saatnya dinasionalisasi untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Priyo.

Seperti diketahui Pemerintah Australia gencar menyadap para pejabat Indonesia. Bahkan, perusahaan telekomunikasi seperti Indosat yang sahamnya dikuasai asing diduga menyadap para pengguna ponsel operator tersebut.

Bisa Dijerat Pasal UU KIP

Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (ForKIP), Juniardi, menyatakan para pelaku penyadapan bisa dijerat dengan pasal pidana yang ada dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ancamannya, hukuman penjara 2-3 tahun atau denda Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta (Pasal 54).

"Apabila dalam penyadapan tersebut terkandung informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, maka pelaku penyadapan bisa dijerat dengan Pasal pidana dalam UU KIP," kata Juniardi.

Menurut Juniardi, informasi yang dikecualikan dalam pasal tersebut adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, informasi yang dapat menghambat pertahanan dan keamanan negara.

Juga informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, memorandum internal yang dirahasiakan, serta informasi rahasia yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain.

"Namun, karena pidana harus ada delik aduan. Dalam hal ini dari yang disadap mengadukannya kepada Kepolisian," ujar Juniardi yang juga Ketua KI Lampung.

Juniardi menilai, kasus penyadapan ini sudah banyak sekali terjadi. Bahkan beberapa waktu lalu sempat terungkap dokumen yang menyebutkan adanya penyadapan yang dilakukan pihak asing terhadap warga Indonesia.

“Penyadapan tidak dapat disepelekan apabila pihak yang melakukan penyadapan adalah bukan yang berkewenangan. Harus ada tindakan hukum agar kedepannya kasus serupa tidak terjadi lagi. Sebab Indonesia juga belum memiliki undang-undang yang melindungi informasi pribadi warga negaranya,” kata Juniardi.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply